PEKANBARU - Sebanyak 5.998 kasus kejahatan selama 2022 di Riau berhasil diselesaikan jajaran Polda Riau.
"Dari 5.998 kasus kejahatan selama tahun 2022 yang ditangani, tercatat baru 71 persen yang berhasil diselesaikan. Sementara 29 persen kasus lainnya masih dalam proses."
"Kasus kejahatan konvensional ada 3.352 kasus, yakni pencurian, penggelapan dan kasus-kasus lainnya. Kemudian kejahatan transnasional berjumlah 1.856 kasus. Kasus transnasional ini didominasi kejahatan peredaran narkoba," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).
Kapolda Riau menyebutkan, kasus yang ditangani Polda Riau didominasi kejahatan konvensional dan transnasional..
Kemudian Polda Riau juga menangani kasus kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 114 kasus, kejahatan pelanggaran HAM 296 kasus dan kejahatan golongan lainnya sebanyak 380 kasus.
Jika dilihat dari kasus kejahatannya, Iqbal menuturkan, kasus-kasus yang ditangani Polda Riau didominasi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, berjumlah 1.861 kasus.
"Kemudian kasus curat 1.336 kasus, curas sebanyak 199 kasus, curanmor 533 kasus, judi 317 kasus, aniaya berat 71 kasus, pengerusakan 40 kasus dan pembunuhan 29 kasus," bebernya.
Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan, tahun 2022 ini, daerah yang paling rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah Kota Pekanbaru.
Dimana terdapat 1.424 kasus gangguan Kamtibmas selama 2022 di Kota Bertuah. Kemudian Rohul 1.011 kasus, Kampar 950 kasus, Bengkalis 947 kasus dan Rohil 796 kasus. (rp.abd/*)
Tags : 5.998 Kasus Kejahatan, 2022, Riau, Kasus Kejahatan Berhasil Diselesaikan,