JAKARTA - Sejumlah emiten perkebunan sawit menyampaikan komitmen ikut serta dalam kebijakan kewajiban pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).
Kewajiban memasok 20 persen dari volume ekspor untuk kebutuhan domestik dengan harga khusus dinilai tidak terlalu berdampak pada kinerja bisnis secara keseluruhan.
Dalam rangka menjalankan kebijakan ini, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) bersama KPN Corporation akan menjual akan menjual 20 persen hasil produk pabrik kelapa sawit perusahaan dengan harga Rp9.300 per kilogram, sesuai dengan ketentuan domestic price obligation (DPO)
“TAP akan mengalokasikan 20 persen minyak kelapa sawit atau CPO atau sekitar 2,5 juta kilogram sebulan, dengan harga yang sudah ditentukan oleh sebesar Rp 9.300 per kilogram,” kata Deputy Chief Marketing Director TAP Franky, Selasa (15/2/2022), seperti yang dilansir dari bisnis.
Head of Commercial KPN Corporation, Lian Pongoh mengatakan kerja sama ini merupakan salah satu langkah produsen untuk mendukung stabilisasi harga minyak goreng di pasaran.
"Kami selalu teringat nasehat dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam situasi ini, 'berat dipikul, ringan dijinjing' dan itu menjadi motivasi dan mindset untuk kita bekerja keras mengolah produksi sampai ke penyaluran minyak goreng ke masyarakat yang membutuhkan dengan kemasan dan harga yang terjangkau," kata Lian.
Sementara itu, Direktur Utama PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Santosa memastikan perusahaannya akan mendukung kebijakan DMO dan DPO minyak sawit. Perbedaan antara harga ekspor dan harga yang dipasok untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Dampak DMO 20 persen ini hanya masalah blending price. Misal harga ekspor Rp15.000 per kilogram CPO dan domestik Rp9.300 per kilogram, dengan komposisi 80 dan 20 persen maka harga rata-rata sekitar Rp13.500 per kilogram. Apa ini masalah? Tidak juga selama masih di atas biaya produksi," katanya.
Dia mengatakan fluktuasi harga CPO merupakan hal yang lumrah mengingat harga komoditas tersebut pernah menyentuh di bawah Rp7.000 per kilogram. Dia mengatakan ketepatan kebijakan menjadi kunci untuk mencapai harga yang seimbang, mengingat biaya produksi juga mengalami kenaikan.
"Misal untuk pemupukan, kami mencatat kenaikan mencapai 75 persen di semester I/2022 dibandingkan dengan semester I tahun lalu, jadi tetap harus balance," kata dia.
DMO tak boleh rugikan petani Sawit
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan implementasi kewajiban pasok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng tak boleh merugikan petani kelapa sawit.
Lutfi menerangkan kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
Lutfi menerangkan harga Rp9.300 per Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Namun, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit.
Dalam hal ini, perusahaan yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang tetapi mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. "Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," ujar Lutfi dalam keterangan resmi, Senin 31 Januari 2022.
Sebagai informasi, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per Kg.
Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Lutfo sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
"Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," tegas Wisnu. (*)
Tags : Perkebunan Sawit, Kewajiban Domestic Market Obligation, DMO,