PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru dan Forkopimda izinkan penyelenggaraan acara keramaian atau kegiatan yang berkerumun banyak orang.
"Satgas Covid-19 memberi izin dalam bentuk acara konser musik."
"Kita tetap memberikan rekomendasi izin keramaian kepada yang melaksanakan iven, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (17/1).
Sekda menyatakan, Pemko bersama Satgas Covid-19 dan Forkopimda telah menyepakati pemberian izin keramaian tersebut. Izin diberikan kepada penyelenggara yang telah mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Sebelumnya zin rekomendasi itu dibahas bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dan Forkopimda. Pembahasan rekomendasi izin agar ada kesepakatan bersama, agar ke depannya satu visi, dan semuanya tahu," sebutnya.
Pemberian rekomendasi izin ini hanya kepada pelaksana penyelenggara iven yang telah mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 Pekanbaru. Izin ini tidak berlaku bagi pelaksana iven yang tidak mengajukan permohonan izin.
"Mereka (pelaksana iven) sudah ajukan, tinggal kita memberikan rekomendasi aja lagi. Tim satgas dan Forkopimda yang hadir setuju semuanya," ungkapnya.
Terkait izin keramaian tersebut, Pemko hanya membolehkan penyelenggaraan kegiatan itu hingga pukul 22.00 Wib. "Kita izinkan sampai jam 10 malam, di atas jam 10 habis (tutup) semuanya," ucapnya.
Jadi Jamil menyebutkan, ada tiga iven keramaian yang diizinkan Pemko Pekanbaru. Di antaranya di Co-Ex ada Anjie dan Melly Goeslow, Opick di Co-Ex dan Anjie di Hollywings. (*)
Editor: Syamsul Bachri
Tags : Satgas Covid-19, Konser Anjie dan Melly Goeslow, News Kota, Acara Keramaian,