PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dalam waktu tak lama lagi, akan segera menjalani proses peradilan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjeratnya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyatakan, Yan Prana Jaya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak Tahun 2013-2017. Perkara ini ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Setelah diyakini lengkap, berkas tersangka diserahkan ke jaksa peneliti. Oleh jaksa peneliti, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 4 Maret 2021," kata Raharjo Budi Kisnanto pada wartawan, Senin (8/3).
Menurutnya, tim jaksa penyidik menyiapkan administrasi untuk kegiatan tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). "Tahap II sudah dilaksanakan pada Senin ini di Rutan Klas I Pekanbaru (tempat Yan Prana ditahan, red). Tim JPU dan penyidik yang ke Rutan," jelasnya.
Saat ini, tim JPU mengecek dan memeriksa tersangka, apakah sesuai berkas perkara, termasuk barang bukti, apakah sesuai dengan daftar yang dilampirkan. Setelah ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan. "Mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan menjadi tanggungjawab penuntut umum untuk melakukan penahanan (tersangka) di Rutan. Setelah tahap II ini, menjadi kewajiban dari JPU untuk menyusun surat dakwaan," sebut Raharjo.
"Dalam waktu secepatnya setelah surat dakwaan selesai, harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," katanya.
Nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana, mencapai Rp2,8 miliar lebih, yakni Rp2.895.349.844,37. Nilai ini didapatkan berdasarkan koordinasi tim penyidik dengan ahli auditor dari Inspektorat Kota Pekanbaru. Yan Prana ditetapkan tersangka sejak Selasa 22 Desember 2020 lalu. Ia juga langsung ditahan oleh jaksa hari itu juga, dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.
Dalam proses penanganan perkara, jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021. Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau. Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. "Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambungnya.
Yan Prana melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tags : Sekda Riau non aktif Yan Prana Jaya, Yan Prana tersangka korupsi, berkas dugaan kasus korupsi Yan Prana rampung, tipikor Kejati Riau,