PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemko Pekanbaru meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Camat dan Lurah untuk mengawasi pengangkutan sampah di lapangan.
"DLHK, Camat dan Lurah diminta awasi angkutan sampah."
"Intinya adalah pihak DLHK, kecamatan dan kelurahan itu melakukan pengawasan terhadap proses pengangkutan sampah ini," kata Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Jumat (18/8).
Hingga kini Pemko Pekanbaru masih ada terima laporan masyarakat terkait tumpukan sampah yang tak diangkut.
Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi pengangkutan sampah bersama dinas terkait.
Dalam evaluasi itu, pihaknya meminta agar DLHK, serta Camat dan Lurah melakukan pengawasan.
Menurutnya, dalam pengawasan itu perlu adanya semacam call center yang bisa dihubungi untuk melakukan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Penampungan Akhir (TPA).
"Jadi manakala kalau ada sampah (menumpuk) mungkin ada call center yang bisa ditelpon supaya ada ritasi (proses truk kontainer yang telah diangkut dari TPS ke TPA) tambahan dari pengelolanya," katanya.
Selain itu kata Indra, perlu adanya tim yustisi untuk penegakkan hukumnya. Nantinya, tim yustisi itu akan mengawasi dan menjaga TPS ilegal agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Bagaimana kita menegakkan hukumnya, caranya adalah kita membentuk tim yustisi, atau ada petugas-petugas yang menjaga TPS-TPS ilegal supaya orang tidak buang sampah di situ," tuturnya.
Menurutnya, penjagaan itu dilakukan sampai masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Nanti harapan kita, masyarakat buang sampah pada tempatnya atau TPS legal," katanya. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : sampah, lingkugan, pekanbaru, awasi sampah, angkutan sampah,