Riau   2026/03/13 13:19 WIB

Sekdaprov Riau Terima Pandangan Umum dari Fraksi DPRD Soal LKPJ Kepala Daerah 2025

Sekdaprov Riau Terima Pandangan Umum dari Fraksi DPRD Soal LKPJ Kepala Daerah 2025

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi Riau menerima pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (12/3/2026).

Naskah pandangan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, selaku pimpinan rapat paripurna.

Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan LKPJ yang menjadi mekanisme penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh lembaga legislatif.

Budiman Lubis menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2026), saat Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan pidato pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 melalui Sekda.

Menurutnya, setelah pidato pengantar disampaikan, DPRD melalui fraksi-fraksi memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan umum terhadap laporan tersebut.

Melalui tahapan ini, fraksi-fraksi dapat menyampaikan berbagai catatan, masukan, serta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Dalam rapat paripurna itu, penyerahan naskah pandangan umum dilakukan secara berurutan oleh perwakilan fraksi. Penyerahan dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan dan diakhiri oleh Fraksi PAN Plus.

Bagi fraksi yang tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang, dokumen tetap disampaikan melalui Sekretariat DPRD agar seluruh pandangan dapat dihimpun secara resmi.

Berbagai masukan strategis hingga pertanyaan terkait capaian program pembangunan daerah turut disampaikan dalam pandangan fraksi.

Budiman menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan jawaban resmi dalam rapat paripurna selanjutnya.

Penyampaian LKPJ sendiri merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

Dokumen LKPJ Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau 2025–2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2025–2026, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyatakan pihaknya akan segera menelaah seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang. (*)

Tags : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, LKPJ, Pemprov Riau Terima Pandangan Umum Soal LKPJ, LKPJ Kepala Daerah 2025,