Aparat hukum terus menerobos dan mencari orang-orang pelaku dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial [Bansos] di Riau, namun kasus ini yang sempat menjadi perhatian publik penanganannya hingga berbulan-bulan tak tuntas, sebagai bukti belum satupun yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terakhir kembali memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Yan Prana Jaya, Selasa 8 Desember 2020 untuk dilakukan pemeriksaan kembali, sayang Yan Prana mangkir penuhi panggilan itu.
"Iya betul, yang bersangkutan tidak hadir. Untuk pemanggilan ulang, sedang kita jadwal lagi," diakui Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Pemanggilan Yan Prana dijadwalkan pada Selasa (8/12/2020) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Bansos di Kabupaten Siak. Mulai dari pukul 10.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB Yan Prana tidak ada tampak kehadirannya. Hilman mengakui Yan Prana tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Hilman mengakui pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi ini. "Secepatnya. Diupayakan secepatnya, menunggu pendapat penyidik berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh, kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif," ungkap Hilman pada media, Selasa.
Bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.
Aktivis KIB anggap selalu terjadi pengalihan isu
Atas munculnya dan beredar dugaan korupsi dana hibah Bansos yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Yan Prana Jaya Beredar dan ikut terperiksa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menanggapi hanya pengalihan isu.
"Sempat terjadi pengalihan isu ya, saya melihat sudah layak institusi penegakan hukum menindak lanjuti laporan masyarakat dengan serangkaian proses hukum, mulai penyelidikan hingga penyidikan jika kasus tersebut sudah memiliki alat bukti yang kuat," ujar Ketua LSM KIB Riau Hari Yadi SE dan mantan Presma Universitas Lancang Kuning ini, didepan wartawan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kejati Riau murni penegakan hukum, tidak ada muatan tendensius pribadi. Apa yang disangka publik belakangan ini mengenai tindakan dari Kejati Riau terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Siak tersebut tidak benar adanya. Kejati Riau untuk tetap fokus melaksanakan proses hukum dengan mengesampingkan isu miring dibalik proses ini. "Publik yang jelas menanti ujung dari pemeriksaan yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Jika ditemukan ada tindak pidana korupsi segera diproses. Begitu juga sebaliknya jika tidak ditemukan adanya penyimpangan segera pula dihentikan, biar mereka yang nota benenya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bisa fokus melayani masyarakat," pinta Hari Yadi.
Kajati Riau DR Mia Amiati SH MH dalam keterangannya kepada media membantah tegas apa yang dilakukan oleh institusinya terkait permasalahan pribadinya dengan Sekda Prov Riau Drs H Yan Prana Jaya. "Kami banyak mendapatkan laporan, baik dari Kejaksaan Agung mau pun dari Kabupaten Siak sendiri. Toh, pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya bukan kapasitasnya sebagai Sekda Prov Riau melainkan sebagai Kepala Bappeda dan BPKAD Siak," tutur Mia.
Komisi III DPR desak Korupsi Bansos Siak segera ada tersangkanya
Komisi III DPR di Senayan meminta ada pihak yang diseret sebagai penanggung jawab kerugian negara yakni penanganan dugaan korupsi bansos Siak senilai Rp50,76 miliar oleh Pidana Khusus Kejati Riau ini. "Kami mempertanyakan kasus korupsi bansos Siak Rp50,76 miliar, bisa ditetapkan tersangkanya tidak?, jangan berhenti," kata Pimpinan Komisi III DPR Pangeran Khairul Lubis yang ia nya sebelumnya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati yang dihadiri Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Pangeran berharap kasus ini tidak hilang setelah sejumlah pejabat dipanggil menjadi saksi. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke penyidik, kata Pangeran, Jumat siang (4/122020) kemarin. Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sendiri sebelumnya telah menemukan bukti terjadinya pidana di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Siak. Hal serupa juga ditemukan pada hibah dan belanja rutin di Kota Istana. Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan korupsi bansos Siak. Menyusul surat ini, penyidik terus memanggil sejumlah pihak untuk mencari siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Hilman menyebut proses penyidikan ini masih umum atau pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui siapa orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Adapun orang dipanggil penyidik dalam kasus ini di antaranya mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, serta dua orang lainnya bernama Ulil Amei dan Ikhsan. Ketiganya merupakan merupakan pengurus Partai Golkar Siak. Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.
Ketiganya tidak dipanggil terkait jabatan di partai, melainkan kapasistasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Indra sudah beberapa kali dipanggil. Panggilan pertama dan kedua saat kasus ini masih penyelidikan. Selama kasus ini diusut, Kejati Riau sudah memeriksa Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Indra Jaya. Orang nomor satu di kalangan ASN Riau ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah serta Kepala Bappeda di Siak.
Jaksa juga meminta keterangan seluruh camat di Kabupaten Siak hingga kepala desa. Tidak hanya diperiksa di Kejati, penyidik juga langsung ke daerah tersebut meminta keterangan sejumlah orang serta mengumpulkan dokumen terkait. Sejak kasus ini bergulir, Kejati Riau selalu menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa. Mereka mendesak agar kasus ini segera menemukan orang bertanggung jawab karena merugikan negara.
Penyelewengan hibah di Pemkab Siak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Siak. Kasus yang membuat puluhan pejabat di Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Siak ini diperiksa naik statusnya ke penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi mengakui pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus ini. Menyusul surat ini, penyidik kembali memanggil sejumlah pihak. "Lupa saya siapa saja yang dipanggil, nanti saya lihat lagi surat perintahnya," ucap Hilman tak merincikan siapa saja pihak dipanggil, Rabu petang, 7 Oktober 2020.
Hilman menyebut proses penyidikan ini masih umum atau pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui siapa orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, pada Rabu pagi, penyidik memanggil mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, serta dua orang lainnya bernama Ulil Amei dan Ikhsan. Ketiganya merupakan merupakan pengurus Partai Golkar Siak. Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.
Ketiganya tidak dipanggil terkait jabatan di partai, melainkan kapasistasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Indra sudah beberapa kali dipanggil. Panggilan pertama dan kedua saat kasus ini masih penyelidikan. Selama kasus ini diusut, Kejati Riau sudah memeriksa Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Indra Jaya. Orang nomor satu di kalangan ASN Riau ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah serta Kepala Bappeda di Siak.
Sejak kasus ini bergulir, Kejati Riau selalu menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa. Mereka mendesak agar kasus ini menemukan orang bertanggungjawab karena merugikan negara. Mahasiswa menyebut anggaran hibah dan bansos itu dianggarkan 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Berikutnya penyimpangan di Dinas Cipta Karya Rp1,07 miliar dan di Sekretariat Daerah Pembakaran Siak sebesar Rp40,6 miliar.
Ratusan Kades diperiksa
Ratusan kepala kampung (desa) di Kabupaten Siak diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan kali ini tak berlangsung di gedung Korps Adhyaksa, melainkan di Negeri Istana untuk menghemat biaya. Pemeriksaan kepala kampung ini untuk mengusut dugaan penyelewengan hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan serta Anggaran Rutin di Badan Keuangan Daerah Siak tahun anggaran 2014 hingga 2019. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi tak menampik pemeriksaan ini. Dia tak bisa memprediksi kapan pemeriksaan ratusan kepala kampung di Siak itu selesai dilakukan. "Ada 120 kades, pemeriksaan di Siak biar efektif, jemput bola," kata Hilman.
Selain ratusan kepala kampung, penyelidik juga kembali meminta keterangan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Pemeriksaannya berdasarkan surat panggilan Kejati Riau nomor B-650/L.4.5/FD.1/09/2020, tertanggal 4 September 2020. Pemeriksaan ini terkait status Indra Gunawan sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Siak dan Ketua Karang Taruna Siak. Indra dalam kasus ini pernah diperiksa pada 24 Agustus 2020.
Namun untuk pemeriksaan kedua ini, Indra diperiksa di Kabupaten Siak bersama ratusan kepala kampung. Hilman menyebut pemeriksaan di Siak juga untuk efisiensi. "Kalau pemeriksaan di sini (Pekanbaru) berat diongkos," tegas Hilman.
Hingga kini hampir 150 orang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya seluruh camat di Siak mendapat giliran pemeriksaan. Begitu juga dengan mantan pejabat di Siak, seperti Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya. Dia diperiksa sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Selain Indra ada juga nama Yurnalis, mantan Kabag Kesra Siak yang kini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Riau.
Selain itu ada pula nama Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Jaksa juga memanggil Asisten II Pemkab Siak yang pernah menjabat kapasitas Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.
Belasan Camat diperiksa
Belasan camat dari Kabupaten Siak diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau. Ini masih satu rangkaian dengan pemeriksaan Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid dan mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Semuanya diperiksa untuk mencari alat bukti dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintahan Kabupaten Siak. Termasuk dugaan penyelewengan anggaran rutin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siak 2014-2019.
Dugaan tersebut dikebut pengusutannya dua bulan terakhir. Pasalnya, ada lima laporan terkait dugaan itu, di mana salah satunya langsung diterima Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti Kejati Riau. Pengusutan beberapa dugaan korupsi itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Riau, Nomor Print-13/L4/Fd/1/06/2020, tertanggal 18 Juni 2020.
Asisten Pidana Khusus Kejati Hilman Azazi menyebut pihaknya memanggil 14 camat. Hanya saja berdasarkan laporan bawahannya, ada satu camat yang mangkir diperiksa. "Ada satu tidak datang, nanti dijadwalkan ulang pemanggilannya," kata Hilman, Senin petang, 31 Agustus 2020. Camat yang diperiksa berasal dari Kecamatan Bunga Raya, Dayun, Kandis, Kerinci Kanan, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Mempura, Minas, Pusako, Sabak Auh, Sungai Mandau, Camat Siak, Sungai Apit, dan Tualang.
Kejati Riau juga memeriksa Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Juga diperiksa Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Siak, Kadri Yafis.
Belum tuntas, Kejati di demo
Sejak mengusut kasus ini, Kejati Riau silih berganti didatangi demonstran tiap pekannya. Tuntutannya selalu sama yaitu mempertanyakan keseriusan jaksa mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Siak itu. Kali ini datang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau. Massa berjumlah puluhan ini memadati gerbang depan Kantor Korps Adhyaksa dengan kawalan ketat keamanan internal Kejati Riau dan personel Polresta Pekanbaru.
Dalam aksinya, demonstran memasang spanduk berukuran besar di pagar Kantor Kejati Riau. Di spanduk itu, terpampang 3 foto pejabat, Syamsuar yang dulu menjabat Bupati Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid selaku mantan pejabat di Siak dan Yurnalis. "Saya kira Pak Syamsuar itu lurus-lurus saja, ternyata tidak, kita menyesal memilih dia (sebagai Gubernur Riau) , bukan begitu kawan-kawan," teriak seorang demonstran.
Demonstran itu ingin dugaan korupsi di Siak yang tengah diusut dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Demonstran ingin Kejati Riau menangkap dan memproses hukum tiga pejabat yang dibawa fotonya. Perwakilan Kejati Riau, Dedi, saat menemui mengatakan Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Siak itu. Keduanya menyebut penanganan perkara masih berjalan.
Dedi mengapresiasi mahasiswa dan pemuda yang menggelar aksi tersebut. Menurutnya, hal itu bisa mendorong percepatan penanganan perkara dugaan korupsi. "Tapi kalau tiap hari kalian memberi (batas) waktu kepada kami, akan hilang alat bukti. Kalau salah kita akan bilang salah, kalau tidak ada alat bukti, kita bilang tidak ada," tegas Dedi yang sempat terjadi tanya jawab antara pendemo dengan jaksa yang mewakili Kejati Riau.
Sekda Riau diperiksa lagi
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya kembali diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau. Diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten tersebut. Pemeriksaan pada Senin, 6 Juli 2020, berlangsung dari pagi hingga petang hari.
Sedangkan pada Selasa, 7 Juli 2020, pemeriksaan berlangsung hingga siang hari. Dia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 5 Kejati Riau pukul 12.30 WIB.
Apa kata Yan Prana dalam persoalan ini?
Yan Prana membenarkan dirinya memberi keterangan terkait sejumlah kegiatan di Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut saat ini masuk dalam pengusutan Kejati Riau karena terindikasi merugikan negara. "Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan (pemanggilan) tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri, saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana.
"Kemarin sebagai Kepala Bappeda, hari ini dalam kapasitas Kepala BKD Siak," tambah pria yang diangkat sebagai Sekda ini ketika mantan Bupati Siak, Syamsuar, terpilih menjadi Gubernur Riau
Yan Prana menyebut dirinya memberi keterangan terkait perencanaan anggaran di BKD Siak. Hal itu juga termasuk mekanisme pencairan dan pelaksanaan kegiatannya. Dia juga tak menampik mendapat pertanyaan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial di BKD yang tengah diusut Kejati Riau. Sejauh ini Yan Prana tak bersedia ditanya mekanisme pencairan dana hibah Bansos.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Himan Azazi membenarkan memanggil sejumlah mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Siak. Pemanggilan ini masih berkaitan dengan pengusutan sejumlah penyimpangan di Kota Istana itu. Sebelumnya, Hilman memanggil Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Pemangilannya selaku mantan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Pengusutan tiga instansi di Siak
Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi di tiga organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Mantan petinggi di Kota Istana itu, Yan Prana Indra Jaya, dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangannya. Yan Prana saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Mantan Kepala Keuangan Daerah Siak itu ditarik menjadi orang nomor satu di kalangan ASN Bumi Lancang Kuning setelah Bupati Siak menjadi Gubernur Riau.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi SH tak menampik pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, Hilman membantah telah memanggil Yan Prana terkait jabatannya sekarang. "Tidak ada saya panggil Sekda, kalau mantan pejabat di Siak memang betul. Ada mantan Kepala Bappeda, lalu mantan Badan Keuangan Daerah Siak," kata Hilman.
Hilman menyebut sudah lima orang dipanggil pihaknya. Tujuan untuk mengumpulkan bahan serta keterangan atau data terkait dugaan penyelewengan atau korupsi anggaran di tiga instansi. "Ada yang melapor, jumlah anggarannya belum tahu, ini masih awal," kata Hilman.
Hilman menjelaskan, tiga instansi yang dilaporkan telah menyelewengkan sejumlah anggaran adalah Bappeda, Badan Keuangan Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. "Tahun anggarannya masih belum tahu persis, masih tahap awal," tegas Hilman.
Beberapa hari sebelumnya, penyelidik juga memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Nama ini sebelumnya juga menjadi pejabat di Kabupaten Siak. Selanjutnya dalam dugaan korupsi ini, penyelidik juga memanggil mantan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak.
Pemeriksaan mendapat sorotan
Pemeriksaan mantan pejabat di Kabupaten Siak oleh penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam Riau-Kepri. Pasalnya, pemanggilan sejumlah pihak yang kini menjabat di Pemerintah Provinsi Riau itu tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Demonstrasi massa dari HMI di Kejati Riau mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Siak.
Puluhan anggota HMI akhirnya datang berdemonstrasi ke gedung Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis siang, 6 Agustus 2020. Massa mendesak keseriusan Korps Adhyaksa mengusut kasus yang diduga merugikan negara ini. Sewaktu berorasi, seorang anggota HMI menyatakan, sudah lama dugaan korupsi di Kabupten Siak tidak tersentuh penegak hukum. HMI kemudian menaruh harapan setelah mantan pejabat di sana, misalnya Yan Prana Indra Jaya, Andi Dermawan, dan Yurnalis dipanggil penyelidik.
Sang orator menyebut pemanggilan nama-nama tersebut jangan sebatas klarifikasi saja. Harus ada penyidikan, penetapan tersangka hingga berujung ke pengadilan. "Hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Kejaksaan, hanya dipanggil dipanggil saja. Kami meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas kasus ini," kata orator.
Sebelum mengakhiri demonstrasi, koordinator umum pendemo Robi Priatama membacakan pernyataan sikap. Ada 4 poin yang disampaikan. Pertama, mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Siak yang meresahkan masyarakat. Kedua, meminta Kejati Riau menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Ketiga, mendukung dan siap membantu Kejati Riau secara moril untuk mengusut semua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Siak. "Keempat, meminta Kejati Riau untuk tidak mengecewakan kepercayaan rakyat dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Riau," sebut Robi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada demonstran menyebut dugaan korupsi ini masih penyelidikan. Dia juga mengakui pengusutannya berjalan lambat karena pihaknya tengah merampungkan perkara lain. "Bukan berarti kami memperlambat penanganan perkara ini. Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan persoalan Covid-19," tegas Muspidauan.
Muspidauan menyebut akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Terpisah, Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati mengakui pihaknya tengah mengusut lima laporan dugaan korupsi di Kabupaten Siak. "Di Siak, ada laporan. Jadi ada bermacam-macam, lima laporan. Pertama, dari Kejaksaan Agung, dan ada beberapa laporan dari daerah setempat," ujar Mia.
Pihaknya pernah memeriksa Yan Prana Indra Jaya dan lainnya. Hanya saja, Yan Prana diperiksa bukan terkait statusnya sebagai Sekretaris Daerah Riau, melainkan sebagai mantan pejabat di Siak. "Untuk penanganan perkara di Kabupaten Siak, sesuai dengan tupoksi YP (Yan Prana) selaku Kepala Bapeda Siak tahun 2014-2017, dan Kepala Badan Keuangan Daerah 2018-2019, jadi bukan sebagai Sekda," ucap Mia.
Mia menyebut dugaan ini masih penyelidikan sehingga tertutup. Pihaknya sedang sedang mengumpulkan alat bukti yang dapat mendukung benar atau tidak telah terjadi peristiwa pidana sehingga timbul kerugian negara. "Di sini kita harus dapat menghormati azas praduga tak bersalah, tapi jika memang ada ditemukan bukti awal yang cukup mendukung, perkara ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan," sebut Mia.
Bolak-balik Yan Prana di demo
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali jadi sasaran demonstrasi mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi. Kali ini datang dari Kabinet Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau. Koordinator lapangan demonstrasi, Robi, menyebut Yan Prana sudah dua kali diperiksa Kejati Riau terkait dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Siak. Pemeriksaan terkait jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD di negeri Istana itu.
Namun sejak pemeriksaan itu, belum ada titik terang apakah kasus itu berhenti atau masih lanjut. Demonstran mempertanyakan keseriusan Kejati Riau mengusut dugaan korupsi bantuan sosial di Siak agar tidak hilang begitu saja. "Jangan lupakan kasus ini karena banyak seperti itu, pemeriksaan kemudian hilang," kata Robi di gerbang Kejati Riau, Senin (24/8/2020).
Demonstran juga menyerempet ke Gubernur Riau Syamsuar yang pernah menjadi Bupati Siak. Ini terkait dugaan bagi-bagi jabatan dan monopoli pejabat di Riau terhadap pengadaan barang dan jasa. "Ini sebagai bentuk terimakasih karena telah mendukung Pak Syamsuar sehingga menjadi gubernur saat ini, sejumlah mantan pejabat di Siak mendapat jabatan di Pemerintah Provinsi Riau," jelas Robi.
Robi berjanji bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak ada kejelasan kedepannya, Robi berjanji membawa massa lebih banyak ke Kejati Riau. "Sekarang kami sedikit karena mematuhi himbauan pemerintah terkait Covid-19, nanti akan lebih banyak massanya," tegas Robi.
Sementara itu, perwakilan Kejati Riau, Rigo, menyebut Kejati Riau masih mengumpulkan bukti sehingga belum bisa disimpulkan siapa pihak bertanggungjawab. Rigo menyatakan kasus ini masih berjalan di Kejati Riau. Diapun berjanji bakal menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada atasannya. "Terimakasih atas dukungan teman-teman mahasiswa kepada Kejati Riau," kata Rigo sembari meminta mahasiswa membubarkan diri secara tertib.
Terkait dugaan korupsi ini, Kejati Riau pada 24 Agustus 2020 memeriksa mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Pemeriksaan Ketua Golkar Siak itu terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial serta anggaran rutin di Siak.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menyebut pemeriksaan Indra Gunawan terkait kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Siak. "Iya, hari ini yang bersangkutan kami undang untuk diklarifikasi," kata Hilman.
Selain Indra Gunawan, Hilman menyebut ada sejumlah pejabat di Kota Siak dimintai keterangan. Hanya saja Hilman tak mengetahui siapa saja nama orang yang diperiksa anggotanya. "Silahkan nanti cek di Bagian TU," sebut Hilman.
Beberapa waktu lalu Kepala Kejati Riau Mia Amiati mengakui ada lima laporan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Beberapa di antaranya dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung dan ada pula ke Kejati Riau. Yan Prana sendiri pertama kali diperiksa pada 6 Juli 2020, berikutnya pada 7 Juli 2020. Pemeriksaan ini menjadi perhatian penggiat anti korupsi dan mahasiswa di Riau, termasuk massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) pada 20 Juli 2020.
Saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, GMPR menyampaikan temuan dari BPK Perwakilan Riau terkait dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Selanjutnya dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak sebesar Rp40,6 miliar. (*)
Tags : Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Sekdaprov Yan Prana Jaya, Kasus Bansos, Kejati Periksa Kasus Bansos ,