PEKANBARU - Sekolah yang abai Protokol Kesehatan [Prokes] dan tak peduli Vaksinasi anak, pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan disanksi.
"Sanksi bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat pandemi Covid-19 tetap diberlakukan," kata Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menegaskan, Kamis (3/3/2022).
Kota Pekanbaru masih berada pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tetapi masih ada sekolah-sekolah yang membandel melanggar prokes saat belajar tatap muka, kata Walikota.
"Terlebih pada sekolah swasta yang membiarkan belajar tatap muka tidak taat prokes, kita akan memberikan sanksi bila terbukti kedapatan melanggar prokes," ujarnya.
Pihaknya mengevaluasi penerapan belajar tatap muka di sekolah yang melanggar prokes. Terkait pelanggaran yang dilakukan sekolah-sekolah itu, pihaknya secara tegastetap menindaknya.
"Kita masih di level 3 (PPKM), dan tentunya semua ketentuan khususnya surat edaran kepala daerah Kota Pekanbaru tetap mengacu dan mempedomani regulasi Inmendagri. Termasuk juga evaluasi terutama sekolah swasta yang melonggarkan prokes," ujar Firdaus,
Selain prokes, Firdaus juga mengevaluasi bahkan sanksi terhadap sekolah swasta yang tidak peduli dengan vaksinasi anak.
"Sekolah swasta yang melonggarkan prokes maupun vaksinasi yang masih juga belum begitu peduli. Itu juga akan kita evaluasi dan juga memberikan sanksi," tegasnya.
Menurutnya, vaksinasi untuk menjaga kesehatan anak-anak kita tetap kuat dan kebal terhadap Covid-19. Sehingga mereka dapat melaksanakan belajar tatap muka secara aman dan sehat. (*)
Editor: Syamsul Bachri
Tags : Walikota Pekanbaru Firdaus, Sekolah Abaikan Prokes Diberi Sanksi, Sekolah Wajib Vaksinasi Anak,