PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Seluruh Partai Politik (Parpol) bakal menerima anggaran dari pemerintah. Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menggelontorkan anggaran ke partai sebesar Rp126 miliar tahun 2023.
Partai Politik (Parpol) bakal menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp126 M.
Anggaran itu sama seperti tiga tahun belakangan, namun naik dibanding 2019 dan 2020. Anggaran itu dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Selasa (12/9/2023), ada beberapa alasan mengapa Parpol mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Alasan pertama, menambah volume dan mutu kaderisasi SDM partai politik. Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri.
Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik. Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics dan kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
Hanya saja masing-masing partai politik tidak akan mendapatkan anggaran yang sama. Sebab pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana skema penghitungan pembagian dari anggaran parpol.
UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI.
Misalnya perolehan suara sahnya ada 1.900.000 orang pemilih, maka bantuan keuangannya sebanyak 1.900.000 x Rp1000 hasilnya Rp 1,9 miliar. Intinya tergantung dengan surat suara yang diperoleh oleh partai itu dalam pemilihan legislatif. (*)
Tags : partai politik, pilkada, partai politik menerima bantuan, parpol menerima anggaran dari pemerintah,