KEPRI - Seorang Aparatur Sipil Negara [ASN] bernisial WD bertugas di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A /43/V/2021/ SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan waktu kejadian pada hari jumat tanggal 21 Mei 2021 dengan tempat kejadian perkara di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Dengan tersangka Inisial WD yang merupakan Oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH MH, yang dihadiri Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan SIk MH didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri Restia Octane Guchy SE S.Ik dan Ps, Rabu (25/8).
WD yang merupakan staff di SKIPM wilayah kerja Sagulung, menajdikan modus operandi dimana bersangkutan dengan jabatannya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri. "Atas kewenangan yang dimilikinya yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp. 10.000,- per box, dikarenakan eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD.
Pada tanggal 21 Mei 2021 tim Sudit 3 melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan DW di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Dan pada saat dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang disita antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, Uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, Uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636,-, kemudian ada 10 Kartu ATM, 3 Buku Tabungan, 1 Unit Handphone, 2 buah Tas dan Bandel Dokumen, jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan SIk MH.
″Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu ″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tutup AKBP Nugroho Agus Setiawan. (rp.yat/*)
Editor: Syamsual Bachri
Tags : ASN Terlibat Ekspor Udang ke Malaysia, Kepri, Polisi Amankan Seorang PNS ,