PEKANBARU - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Agung Saptono mengungkapkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan penyeludupan barang ilegal mencapai Rp269 miliar lebih selama tahun 2020.
"Salah satunya tembakau yang merupakan kasus terbanyak berhasil diungkap. Ada 309 kali penindakan yang kita lakukan selama 2020 terhadap komoditi hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang Rp34,9 miliar dan potensi kerugian negara mencari Rp18,32 miliar," kata Agung kepada media, Rabu (6/1).
DJBC Riau melakukan penindakan 408 kasus penyelundupan barang-barang ilegal dan terlarang selama tahun 2020. Dari penindakan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 36,29 juta batang rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12 liter lebih. DJBC bekerjasama dengan aparat penegak hukum juga berhasil melakukan penindakan terhadap komoditi NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) sebanyak 33 kali. Dengan barang bukti 215 kg Methamphetamine, 68.441 butir ekstasi, 29 kg ganja, 2.000 butir happy five dan 10,2 gram tembakau gorilla.
Begitu juga penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 10 kali. Dengan barang bukti sebanyak 314 ribu liter yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar. Penindakan terhadap sejumlah komoditi lain seperti ballpress, handphone, elektronik, tekstil, sepatu, serta sejumlah barang-barang ilegal dan tanpa dilengkapi cukai juga dilakukan. "Kami berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kinerja Bea Cukai Riau selama 2020 ini, baik kepada APH lain yang telah bekerjasama dengan baik, juga kepada masyarakat. Kami berharap di tahun 2021 kerjasama yang telah kita bangun semakin solid lagi," ujar Agung.
Menurutnya, tahun 2021, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah aktif untuk menekan angka penyelundupan di wilayah Riau. Penyelundupan rokok ilegal juga masih menjadi atensi utama jajaran DJBC Riau, mengingat kasusnya yang cukup tinggi di tahun 2020 lalu. "Jajaran Bea Cukai Riau akan terus melakukan pengawasan di wilayah pesisir timur Riau. Kita kerahkan seluruh armada untuk melakukan pengawasan di 2021 ini. Harapan kita, dengan menekan angka penyelundupan ini tentu akan mengurangi potensi kerugian negara. Kita butuh kerjasama semua pihak," katanya menambahkan Kantor Pusat DJBC sedang melakukan usulan rencana penambahan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai (PSO BC) di wilayah Riau guna semakin memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai di Riau. (*)
Tags : DJBC Riau, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan, Barang Ilegal di Riau,