PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - PT Bumi Siak Pusako (BSP) mencatatkan kinerja positif dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T), tetapi perusahaan minyak dan gas (migas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu disorot karena penerapan CSR nya masih kurang tangguh, minim diperluas dan minim terobosan-terobosan baru.
"Sepanjang tahun 2022 BSP raup untung tapi kewajiban CSR perusahaan migas BSP dinilai kurang tangguh, selain itu masih terkesan pengelolaannya seperti milik keluarga."
“Jadi CSR itu wajib, dan jelas menjadi bagian dari tanggung jawab utama perusahaan. Sehingga perusahaan tidak hanya ambil kekayaan alam, lalu mengembalikan dalam bentuk pajak dan setoran ke pemerintah, tapi juga kepada masyarakat,” kata Ketua Koordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI), H Darmawi Wardhana Zalik Aris menanggapi sepanjang tahun 2022, realisasi produksi minyak BSP mencapai 3 juta barel dan membukukan laba bersih sebesar Rp381 miliar ini.
"Jadi jangan dicampuradukkan. Saya tak tertarik mengomentari sistim manajemennya [pengelolaannya seperti milik keluarga]. Tetapi saya lihat justru CSR PT BSP ini kurang gereget, kurang tanggungjawab dan minim diperluas," sambung Darmawi Wardhana yang selalu kritis melihat perusahaan BUMD ini.
Darmawi menilai justru CSR yang sudah merupakan tanggung jawab utama terhadap keberadaan masyarakat di lokasi beroperasi bagaimana?, yang ini kurang gereget dijalankan.
Dia mencontohkan konsep CSR di luar negeri boleh jadi berbeda dengan di Indonesia. Akan tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku terutama di dalam negeri.
“Kalau di luar negeri, sifatnya bisa jadi voluntary (suka rela). Tapi di Indonesia wajib sifatnya,” ujar Darmawi juga menilai bahwa migas merupakan investasi daerah.
Sepanjang tahun 2022, realisasi produksi minyak mencapai 3 juta barel dan pada akhir tahun 2022 laporan PT BSP telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan rekan dengan membukukan laba bersih pada tahun buku 2022 sebesar Rp381 miliar dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Opini WTP ini berhasil dipertahankan oleh manajemen selama BSP berdiri sejak 2001.
Capaian tersebut menandakan PT BSP sebagai BUMD mampu memberikan kontribusi yang positif khususnya kepada seluruh stateholders dan secara umum kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUPS-T BSP dilaksanakan pada Senin, 29 Mei 2023 dihadiri Komisaris BSP, Hendrisan, Direktur BSP, Iskandar dan seluruh pemegang saham PT BSP, Bupati Siak, Alfedri, Gubernur Riau diwakili Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syarial Abdi, Bupati Pelalawan, H Zukri, Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dan Pj Walikota Pekanbaru diwakili Asissten II, Ingot Ahmad beserta jajaran managemen PT BSP.
Dalam paparannya, Direktur PT BSP, Iskandar menyampaikan strateginya dan program kerja yang telah terealisasi selama tahun 2022.
Secara umum capain target berdasarkan Work Plan and Budget (WP&B) tahun 2022 sudah terealisasi, pengeboran 15 sumur eksplotasi dan 1 sumur eksplorasi terlaksana 100 persen, ini membuktikan BSP tetap komit melakukan operasinya dalam upaya meningkatkan produksi dan menekan laju penurunan produksi di WK CPP.
Tantangan operasional dan kendala di lapangan akan menjadi lesson learn untuk tetap menjadi perbaikan ke depannya dan senantiasa meminimalkan resiko operasi di lapangan.
Upaya menekan biaya operasi guna melakukan efisiensi menjadi hal utama yang akan terus ditingkatkan, inovasi dan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sesuai regulasi sebagai penguatan kepatuhan terhadap GCG terus diperhatikan.
Dijelaskan Iskandar, bahwa perusahaan terus berinvestasi dalam kegiatan eksplorasi dan pengembangan.
Komitmen BSP dalam mencari cadangan baru telah berhasil, ini di buktikan dengan ditemukannya cadangan baru dari sumur eksplorasi Nuri 1x yang produkainya diperkirakan mencapai 500-700 BPOD keberlanjutan operasi perusahaan.
Keberhasilan gemilang di tingkat nasional diraih BSP dalam ajang TOP BUMD Awards yang digelar Warta Ekonomi, sebagai 13 besar TOP BUMD seluruh indonesia. Penghargaan internasional dalam 3rd IOG Confension di Bali sebagai KKKS Zero Claim Insurance.
Dalam paparannya, mantan manajer External Affair BOB ini menjelaskan, BSP akan memiliki tugas yang cukup berat kedepannya, selain mendukung capaian target 1 jt BPOD segera, tentu komitmen kerja pasti selama 5 tahun sebagai komitmen perpanjangan kontrak BSP bersama negara akan terus menjadi perhatian bagi Direktur kepada seluruh jajaran manajemen, sebegai salah satu BUMD yang mengelola lapangan Migas ini harus terus menjadi kebanggaan masyarakat Provinsi Riau dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
PT BSP juga mendapatkan apresiasi dari SKK Migas terhadap capaian target produksi pada April 2023 ini sebesar 107 persen dari Work Plan and Budget (WP&B) merupakan satu-satunya KKKS di wilayah Sumbagut yang berhasil melebihi target produksi.
Pencapaian laba bersih yang cukup fantastis ini sangat di apresiasi oleh seluruh pemegang saham BSP terhadap kinerja direktur dan manajemen.
Bupati Siak, H Alfedri selaku pemegang saham utama PT BSP mengungkapkan, hal ini merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah BSP.
"PT BSP pernah mencatatkan laba bersihnya tahun 2008 sebesar Rp348 miliar lebih. Terakhir tahun 2008 laba bersih BSP tertinggi," ungkap Alfedri yang minta agar BSP tetap fokus dan menjadi BUMD kebanggan masyarakat Riau.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumi Siak Pusako (BSP) itu berhasil meraup Rp381 miliar laba bersih pada tahun 2022 lalu.
Capaian kinerja dari pengurus BSP pun mendapat apresiasi dari pemegang saham salah satunya dari Pemko Pekanbaru. Bahkan, kepala daerah juga ikut mengapresiasi kinerja yang dicapai BSP pada tahun 2022 lalu itu.
"Secara umum dalam RUPS BSP mengapresiasi kinerja dari pengurus BUMD tersebut, karena ada beberapa terobosan-terobosan yang dilakukan dan itu cukup positif," ujar Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (31/5).
Secara umum dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin 29 Mei 2023 cukup bagus, sebutnya.
Tetapi menurut Ingot Ahmad Hutasuhut lagi, ada beberapa terobosan yang dilakukan BSP sehingga tumbuh cukup positif. Tak hanya itu, BSP juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan manajemen selama BSP berdiri sejak 2001.
Dengan terobosan tersebut kata Ingot, BUMD tersebut berhasil mencatat keuntungan pada tahun 2022 lalu.
Ia menilai, capaian itu tidak semua dipengaruhi kinerja, namun juga dipengaruhi harga minyak.
"Memang faktor yang mempengaruhi tidak hanya kinerja namun juga harga minyak. Tapi bagaimana pun kita apresiasi," ungkapnya.
Ia berharap, BSP sebagai perusahaan mitra pemerintah dapat berperan serta dalam CSR.
"BSP sebagai mitra pemerintah, sebagai perusahaan tentu berharap peran sertanya dalam bentuk CSR dapat lebih ditingkatkan. Dalam artian dari kuantitas dan juga kualitasnya, serta tepat sasaran dan bersinergi dengan pemerintah daerah," pungkasnya.
Lain lagi disebutkan Nawasir Kadir, mantan Direktur BSP menanggapi soal sepanjang tahun 2022 realisasi produksi minyak mencapai 3 juta barel dan pada akhir tahun 2022 membukukan laba bersih sebesar Rp381 miliar ini menyebutkan, produksi minyak (oil lifting) PT BSP justru dipertanyakan.
"Kalau raup untung, tapi produksi minyak (oil lifting) nya naik atau turun? itu sangat penting dan menjadi ukuran kinerja yang benar," sebutnya menanggapi melalui Whats App (WA).
Ia juga menilai sejauh ini BSP memiliki manajemen tidak transparan yang dikelola seperti perusahaan milik keluarga. "Ini milik BUMD atau milik negara," tanya dia.
Pengembangan minyak dan gas bumi (migas), selain membutuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha, juga efisiensi. "Jadi kultur kegiatan migas harus mengikuti perkembangan zaman yang kompetitif," dalam penilaiannya.
Tetapi seperti kembali disebutkan Darmawi Wardhana, bahwa konsep CSR seharusnya dapat memperluas kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana perusahaan (BSP) berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya.
"Misalnya, pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, penyediaan dan pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, juga kegiatan yang bersifat karitatif lainnya,” tambah Darmawi.
Pertanyaannya tentang konstribusi BSP terhadap masyarakat merupakan pertanyaan yang lahir dari pemikiran tentang CSR.
“BSP kan sudah lama berdiri. Sejauh mana perannya melalui CSR ini berjalan," tanya dia.
"Jadi jangan dianggap CSR bukan kewajiban, ini perintah UU. BSP memang tidak bertukar peran dengan pemerintah, tapi berdasarkan UU memiliki kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya,” ungkapnya.
Darmawi menambahkan, di beberapa aturan lain juga mengatur tentang kewajiban untuk CSR, misalnya Pasal 47, 52, 83 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 30, 32, 48, 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Pasal 40 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Bahkan meskipun pasal tentang CSR ini pernah digugat di MK, namun MK menolak gugatan tersebut. Dalam Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008, MK menyatakan pertama, menjadikan CSR sebagai suatu kewajiban hukum melalui rumusan Pasal 74 yang merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk mengatur dan menerapkan CSR dengan suatu sanksi,” katanya.
Ia melanjutkan, hal itu adalah benar, karena (1) secara faktual, kondisi sosial dan lingkungan telah rusak di masa lalu ketika perusahaan CPI mengabaikan aspek sosial dan lingkungan sehingga merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan pada umumnya;
(2) budaya hukum di Indonesia tidak sama dengan budaya hukum negara lain, utamanya negara industri maju tempat konsep CSR pertama kali diperkenalkan di mana CSR bukan hanya merupakan tuntutan bagi perusahaan kepada masyarakat dan lingkungannya tetapi juga telah dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja perusahaan dan syarat bagi perusahaan yang akan go public;
(3) menjadikan CSR sebagai kewajiban hukum dinilai oleh MK justru untuk memberikan kepastian hukum sebab dapat menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda tentang CSR oleh perseroan sebagaimana dapat terjadi bila CSR dibiarkan bersifat sukarela. Hanya dengan cara memaksa tersebut akan dapat diharapkan adanya kontribusi perusahaan untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 74 tidak menjatuhkan pungutan ganda kepada perseroan sebab biaya perseroan untuk melaksanakan CSR berbeda dengan pajak. Pengaturan CSR dalam bentuk norma hukum merupakan suatu cara Pemerintah untuk mendorong perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi rakyat."
"Jadi sekali lagi jangan dianggap CSR bukan merupakan tanggung jawab utama perusahaan. Masak sudah keruk kekayaan alam tapi tidak ada perhatian pada masyarakat sekitar?” tanya Dia.
Jadi menurutnya, justru kalau perusahaan melakukan CSR, maka perusahaan semakin dipercaya publik untuk beroperasi. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Riau yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan, wajib memperhatikan sumber daya manusia. (*)
Tags : pt bumi siak pusako, bsp, perusahaan migas, riau, corporate social responsibility, bsp kurang terobosan baru jalankan csr, csr bsp kurang tangguh,