PEKANBARU- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Naiknya status penanganan Covid-19 ini diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kita belum bisa memastikan itu menjadi pemicu naik ke level dua. Nanti kita bahas di dalam rapat," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Chandra pada wartawan, Selasa (7/12).
"Saat ini pemerintah kota belum bisa memastikan pemicu naiknya Pekanbaru ke PPKM Level 2."
"Kita lebih perketat prokes, karena itu yang mulai abai dari masyarakat," katanya.
Menurutnya, pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan memperketat lagi pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat.
"Kita perketat penerapan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), minimal tiga itu perlu diterapkan masyarakat," sebutnya. (*)
Editor: Muflijan
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 2 di Pekanbaru, News Kota, Pekanbaru Berlakukan PPKM Level 2,