PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) memberlakukan pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
"Pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya akan diberi sanksi."
"Karena pejabat itu wajib ya melaporkannya. Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar ya, karena LHKPN ini memang setiap tahun kita laporkan," kata Sekdako Indra Pomi Nasution, Jumat (3/3/2023).
Sekdako mengimbau agar seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jadi yang belum akan diberi sanksi. Hal itu lantaran masih banyak oknum pejabat di Pemko Pekanbaru yang belum melaporkan harta kekayaan mereka, sebutnya.
Karena itu, pejabat yang belum menyampaikan harta kekayaan, diminta segera melaporkan ke LHKPN.
Indra mengatakan, setiap pejabat itu wajib melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing. Terutama pejabat yang eselon II dan III.
Indra mengaku belum menerima laporan dari Inspektorat terkait siapa saja pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
Namun jika nantinya ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, Indra menyampaikan bakal ada sanksi administrasi bagi pejabat bersangkutan.
"Nanti kita berikan surat teguran supaya melaporkannya," ucapnya.
Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN itu terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek.
Menurutnya, LKHPN sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menjadi kewajiban bagi pejabat lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," pungkasnya. (rp.sul/*)
Tags : pejabat laporan harta kekayaan, pejabat belum lapor harta kekayaan diberi sanksi, pemko pekanbaru beri sanksi pejabat belum lapor harta kekayaan, news kota,