News   2023/03/04 13:12 WIB

Pemprov Riau Buat Perubahan Dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah, 'untuk Reformasi Birokrasi dan Perubahan Mekanisme Kerja'

Pemprov Riau Buat Perubahan Dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah, 'untuk Reformasi Birokrasi dan Perubahan Mekanisme Kerja'

PEKANBARU - Biro Organisasi Setdaprov Riau menargetkan perubahan mekanisme kerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa dioptimalkan tahun ini.

"Perubahan mekanisme kerja dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Riau Tahun 2023."

"Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, dua kegiatan yang sangat prinsip sudah kita laksanakan. Pertama, penyederhanaan struktur, kedua penyetaraan jabatan. Ketiga yang kita targetkan juga berjalan tahun ini adalah perubahan mekanisme kerja," kata Kepala Biro (Karo) Organisasi Setdaprov Riau, Kemal, Jumat (3/3/2023).

Mekanisme perubahan kerja tersebut merupakan lanjutan dari dua pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dijalankan sebelumnya, yakni penyederhanaan struktur serta penyetaraan jabatan.

Selama ini, mekanisme kerja masih bersifat hirarki. Struktur yang juga diistilahkan dengan kotak-kotak bertingkat tersebut berubah dengan pola mendatar. Di mana hal yang paling mendasar adalah mekanisme kerjanya.

Namun, kata Kemal, untuk pedoman sistem belum terlaksana. Di mana jabatan pada bidang atau bagian ke bawah sudah berubah menjadi pejabat fungsional.

"Pola mekanismenya kerjanya apakah nanti SKP-nya ditandatangani Kabid atau bagian, sekretaris atau langsung ke eselon II. Itulah nanti yang akan dibahas. Sekarang inikan pejabat fungsional tak punya staf lagi. Berbeda dengan waktu sistem jabatan struktural yang kita sebut kotak-kotak bertingkat," terang Kemal seperti di rilis mcr.

Kemal menyatakan akan segera melaporkan prihal pelaksanaan mekanisme perubahan kerja ke Gubernur Riau dan Sekdaprov. Hal ini juga akan didiskusikan bersama para pimpinan OPD.

"Kami hanya menyiapkan opsi. Misalnya pertama sepertu ini, kedua begini kelemahannya. Ini tentu pertimbangan pimpinan," ungkap Kemal lagi.

Hal lain yang juga jadi perhatian dalam perubahan mekanisme kerja ini adalah diantaranya bagaimana membuat angka kredit, penilaian angka kredit. Hal ini salah satunya terkait proses kenaikan pangkat.

"Kalau regulerkan selama ini setiap empat tahun, ada atau tidak produk dibuatnya mereka tetap naik pangkat. Kalau dalam mekanisme jabatan fungsional berbeda, harus ada tolak ukur," papar Kemal.

Ada pun yang prinsip yang paling dalam perubahan pola ini harapkan, bagaimana bisa meningkatkan kapabilitasnya dan kompetensinya sebagai pejabat fungsional. Misalnya dalam menganalisis, memberikan masukan kepada pejabat struktural di atasnya.

Menurutnya, mekanisme perubahan kerja di lingkungan OPD sudah bisa dioptimalkan tahun ini 2023.

Mekanisme perubahan kerja tersebut lanjutan dari dua pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni penyederhanaan struktur serta penyetaraan jabatan.

Tetapi menurut Kemal, selama ini mekanisme kerja masih bersifat hirarki. Struktur yang juga diistilahkan dengan kotak-kotak bertingkat tersebut berubah dengan pola mendatar. Di mana hal yang paling mendasar adalah mekanisme  kerjanya.

Namun, kata Kemal, untuk pedoman sistem belum terlaksana. Di mana jabatan pada bidang atau bagian ke bawah sudah berubah menjadi pejabat fungsional.

"Pola mekanismenya kerjanya apakah nanti skp-nya ditandatangani kepala bidang atau bagian, sekretaris atau langsung ke eselon II. Itulah nanti yang akan dibahas. Sekarang inikan pejabat fungsional tak punya staf lagi. Berbeda dengan waktu sistem jabatan struktural yang kita sebut kotak-kotak bertingkat," ujar Kemal.

Kemal menyatakan akan segera melaporkan prihal pelaksanaan mekanisme perubahan kerja ke Gubernur Riau dan Sekdaprov. Hal ini juga akan didiskusikan bersama para pimpinan OPD.

"Kami hanya menyiapkan opsi. Misalnya pertama sepertu ini, kedua begini kelemahannya. Ini tentu pertimbangan pimpinan," ungkap Kemal lagi.

Hal lain yang juga jadi perhatian dalam perubahan mekanisme kerja ini adalah diantaranya bagaimana membuat angka kredit, penilaian angka kredit. Hal ini salah satunya terkait proses kenaikan pangkat.

"Kalau regulerkan selama ini setiap empat tahun, ada atau tidak produk dibuatnya mereka tetap naik pangkat. Kalau dalam mekanisme jabatan fungsional berbeda, harus ada tolak ukur," papar Kemal.

Ada pun yang prinsip yang paling dalam perubahan pola ini harapkan, bagaimana bisa meningkatkan kapabilitasnya dan kompetensinya sebagai pejabat fungsional. Misalnya dalam menganalisis, memberikan masukan kepada pejabat struktural di atasnya. (*)

Tags : biro organisasi provinsi riau, biro organisasi buat perubahan mekanisme kerja, mekanisme kerja dilingkungan opd, mekanisme kerja untuk reformasi birokrasi, perubahan mekanisme kerja dilingkungan pemprov riau, news,