Masjid An-Nur tak selenggarakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah tahun 2021 ini tapi tetap menyalurkan hewan kurban sebanyak 22 ekor.
PEKANBARU - Masjid Raya An-Nur di Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru, tidak menggelar ibadah shalat Idul Idha pada Selasa 20 Juli 2021 ini.
Seorang pengurus Masjid Agung An Nur Pekanbaru, Rahmansyah menyatakan, pihaknya tak menyelenggarakan shalat Idul Adha demi mencegah klaster baru penularan Covid-19.
"Keputusan tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha itu juga berdasarkan ketetapan Wali Kota Pekanbaru, khawatir klaster baru," ujar dia.
Rahmansyah mengemukakan, pihaknya sebelumnya telah menyiapkan sejumlah tata cara untuk shalat Idul Adha. Namun karena ada aturan untuk sholat dirumah, wilayah ini pun termasuk zona merah.
"Semula kami pengurus sudah siap prosesnya. Mulai sabun, sampai thermo gun, tapi karena Masjid An-nur naungannya pemerintah, ya nurut saja," lanjut dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sebelumnya mengimbau warga kota agar melaksanakan shalat Idul Adha 2021 di rumah masing-masing. Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT yang juga melalui Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021.
"Sekarang Menteri Agama sudah mengimbau agar shalat Idul Fitri di rumah. Saya juga shalat di rumah kok," ujar Walikota Firdaus sebelumnya didepan wartawan, Jumat lalu.
"Shalat Adha kan sunah, tapi untuk mencegah kemudaratan atau terpapar Covid-19 itu wajib," lanjutnya.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru menjalankan shalat Idul Adha 2021 bersama keluarga dari rumah saja. Meski demikian, sebut Firdaus, pihaknya telah mengantisipasi menghimbau bagi setiap masjid di zona merah tidak dibenarkan melaukan sholat.
Firdaus dan jajarannya telah memperbanyak untuk pemeriksaan dan himbauan di tempat shalat Idul Adha, mulai dari lapangan sekolah hingga tempat parkir.
"Kami sudah koordinasikan dengan RT/RW, dan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) untuk tidak melakukan shalat Idul Adha di zona merah. Mulai di lapangan sekolah, sampai tempat parkir," paparnya.
"Tapi tetap yang lebih baik lagi itu salat dengan keluarga sendiri, itu sudah yang terbaiklah untuk keamanan semua," lanjutnya.
Mengutip seperti disebutkan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, shalat Idul Adha 1442 di masjid atau mushala hanya bisa dilakukan di daerah atau wilayah yang berstatus zona hijau dan zona kuning.
Sementara itu, shalat Idul Adha tidak diperbolehkan dilakukan di daerah berstatus zona merah dan zona oranye.
"Untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Adha sama sekali tak bisa dilakukan," ujar Kamaruddin.
"Perlu kami sampaikan, shalat Idul Adha dapat diadakan di masjid dan mushala pada zona hijau dan kuning dengan syarat," kata dia.
Syarat yang dimaksud itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Rinciannya, yakni pertama, shalat Idul Adha dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Adha diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
Kedua, jemaah shalat Idul Adha yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antarjemaah.
Ketiga, panitia shalat Idul Adha dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
"Keempat, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Adha di masjid dan lapangan," ujar Kamaruddin.
Kelima, semua jemaah tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Adha dan selama menyimak khutbah Idul Adha di masjid dan lapangan.
Keenam, khutbah Idul Adha dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Ketujuh, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Kedelapan, selepas pelaksanaan shalat Idul Adha, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Meski demikian, Kamaruddin menyebut, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 16 itu. Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE "Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," kata dia.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," ucap dia.
Masjid Raya An-Nur salurkan hewan kurban
Melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau Zulkifli Syukur menghadiri penyerahan hewan kurban secara simbolis di Aula Masjid Raya An-Nur, Senin 19 Juli 2021.
Selanjutnya pihak pengurus Masjid Raya An-Nur akan menyerahkan hewan kurban kepada para perwakilan organisasi yang datang dalam penyerahan hewan kurban.
"Agar nanti di daerah mereka dapat didistribusikan dan disampaikan secara baik dan selalu menjaga protokol kesehatan," katanya.
Ia mengungkapkan pada tahun 2021, ini Mesjid An-Nur mendapat hewan kurban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, organisasi serta pribadi individu masyarakat dengan total sebanyak 22 ekor hewan kurban.
"Hewan kurban yang disembelih di Masjid Raya An-Nur sebanyak 12 ekor dan 10 ekor lainnya akan didistribusikan melalui perwakilan yang diundang," ujarnya.
Zulkifli Syukur menambahkan, mengingat masih dalam kondisi Pandemi COVID-19 di Provinsi Riau sehingga semua hewan kurban yang diserahkan ke Masjid Raya An-Nur tidak disembelih semua untuk itu sebagian hewan kurban tersebut akan didistribusikan.
"Hal ini mengingat disituasi pandemi COVID-19 harus menghindari kerumunan, sehingga diputuskan kegiatan penyembelihan hewan kurban ini tidak disembelih semuanya di mesjid an nur pekanbaru," jelasnya.
Ia berharap penyembelihan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat idul adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H /2021 M agar nanti penyembelihan itu dilaksanakan pada tanggal 11-13 Dzulhijjah.
"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu jangan dilaksanakan pada hari raya, karena itu akan menimbulkan kerumunan" ujarnya.
Ia juga berharap ketika pelaksanaan hewan kurban ini agar mematuhi syariat - syariat islam dalam penyembelihannya.
"Atas nama pemerintahan daerah kami menyerahkan ini kepada perwakilan agar dapat disalurkan secara baik sesuai dengan protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya yang dihadiri Ketua Panitia hewan kurban Masjid Raya An-Nur, Pekanbaru Sebastian Musafir, pengurus Masjid Raya An-Nur, pengurus Dunia Melayu Dunia Islam Provinsi Riau dan tamu undangan lainnya.
Masjid An-Nur terlihat kosong
Dihari pelaksanaan sholat Idul Adha pada Selasa 20 Juli 2021 Masjid Agung An-Nur Pekanbaru terlihat kosong, namun banyak warga yang datang ingin sholat Idul Adha diminta putar balik.
Petugas yang berjaga di pintu masuk masjid meminta warga agar putar balik karena Masjid Agung An-Nur tidak melaksanakan Salat Idul Adha. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021.
Informasi pembatalan pelaksanaan salat berjemaah di Masjid An-Nur diterima oleh petugas jaga Masjid An-Nur pada Senin 19 Juli 2021 malam sehingga paginya petugas berjaga di depan pintu masuk menginformasikan ke warga.
Bagi warga Pekanbaru yang ingin Salat Iduladha bisa datang ke Masjid Raya Annur Pekanbaru dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi jumlah jema'ah, memakai masker dan lain-lain. (*)
Tags : shalat Idul Adha, shalat Idul Adha 1442 Hijriah, shalat idul Adha 2021, Masjid Raya An-Nur, Pekanbaru,