PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sidang yang berlangsung Senin 31 Oktober 2022 kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Sofyan SHut yang merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2019 hingga sekarang.
Kedua Ardesianto, selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2012-2017. H Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2015-2016.
Kemudian Cecep Iskandar, selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2014-2016. Serta M Yafiz, yang merupakan Kepala Bappeda Riau 2014-2016 dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau 2015-Juni 2016.
"Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal. Pertama bahwa untuk duta palma group yang berada di kabupaten Inhu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke kementerian," ungkap Ketut.
Kemudian, tahun 2018 saksi menyebutkan telah dilakukan padu serasi antara SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Perda RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahu 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Inhu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan.
"Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (indonesian sustainable palm oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT PAL, PT palma 1, PT SS dan PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan," tambahnya.
Poin keempat, kata Ketut, empat perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Inhu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan RTRW Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma'mun.
"Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat empat perusahaan duta palma group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan," pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/11/2022) pukul 10:00 WIB dengan agenda dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.
Eks Kadisbun Riau jadi saksi
Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, H Zulher dikabarkan hadir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Dia diinformasikan hadir untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group/PT Darmex Agro, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dari informasi yang dihimpun pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan untuk menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Selain H Zulher, enam saksi lain yang dijadwalkan hadir yakni Cecep Iskandar, Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, M Yafiz, Ardesianto, dan Sofyan.
Namun Gulat Medali Emas Manurung dan Suheri Terta dikabarkan tidak hadir dalam sidang.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi membenarkan terkait persidangan yang tengah berlangsung itu.
Namun dia enggan memberikan keterangannya terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU di sidang tersebut.
"Karena itu kewenangan Pidsus Kejagung," kata Bani Ginting.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menggelar sidang perdana pada 8 September 2022 lalu.
Dalam sidang itu, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp86.547.386.723.891.
Selain itu, dalam dakwaannya, JPU menyatakan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit itu telah memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7.710.528.838.289.
Dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini Rp117.460.633.962,94) yang totalnya Rp4.916.167.585.602 dan merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86.547.386.723.891.
Dalam sidang itu, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tip[ikor jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Selian itu, Surya Darmadi juga didakwa dengan pasal Pasal 3 Ayat 1 huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidiair Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Tags : Sidang Kasus Korupsi, Duta Palma Group, Jaksa Hadirkan 5 Saksi,