Kesehatan   2023/07/13 13:38 WIB

Sistem Kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan Dihapus, 'Diganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar'

Sistem Kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan Dihapus, 'Diganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar'

KESEHATAN - Pemerintah telah berkomitmen untuk tetap menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Tahapannya dimulai dengan menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap RS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tahapan standarisasi kelas 3 itu sudah dimulai sejak Januari 2023. Ini akan terus dilanjutkan hingga Juli 2025 sampai seluruh RS menerapkan standar ruang rawat inap kelas 3.

"Kita lakukan secara bertahap ya, artinya saat ini sudah dimulai per Januari 2023 dan akan selesai sampai pertengahan 2025," ucap Nadia seperti dirilis CNBC Indonesia, Rabu (12/7).

Standar ruang rawat inap kelas 3 ini dilakukan dengan mempedomani 12 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah Juli 2025, ia memastikan tidak lagi boleh ada ruang rawat inap kelas 3 di RS yang tidak mengacu pada 12 kriteria itu.

"Nah ini tentunya kita sudah punya roadmap ya sampai 2025. Makanya kita memberikan waktu yang cukup untuk masing-masing rumah sakit menyesuaikan ya untuk kelas rawat inap standar ini," ujar Nadia.

Seiring dengan itu, ia menekankan, pemerintah juga akan merampungkan regulasinya melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Revisi ini mempedomani Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 itu, itu juga sudah mengamanatkan, mengarah ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan, kini kita menuju ke arah sana," tutur Nadia.

Dalam revisi perpres itu, ia memastikan juga akan dibahas tentang perubahan tarif iuran para peserta BPJS Kesehatan. Kendati begitu, ia belum bisa bicara lebih jauh tentang besarannya, sebab masih dalam tahap pembahasan di antara kementerian atau lembaga.

"Otomatis nanti mungkin ada penyesuaian, tapi kita tunggu saja ya karena kita memang sedang berproses untuk perpresnya," ungkapnya.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas 3 ruang rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

(*)

Tags : badan penyelenggara jaminan sosial, kesehatan, sistem kelas rawat inap standar,