Pendidikan   2026/10/25 20:39 WIB

Siswa Mulai Kembali Pembelajaran Tatap Muka pada Senin

Siswa Mulai Kembali Pembelajaran Tatap Muka pada Senin

PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, kembali dilaksanakan mulai Senin 26 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil seiring kondisi cuaca dan kualitas udara di Kota Pekanbaru yang berangsur membaik.

Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara di wilayah tersebut berada dalam kategori sedang.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.400.3.1/Disdik/46/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran PAUD/TK di Kota Pekanbaru.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada Minggu 25 Oktober 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru, Dr. Abdul Jamal.
Baca juga: Udara Pekanbaru Membaik, Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Riau

Dalam surat edaran tersebut, kebijakan pembelajaran tatap muka mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Plt Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kota Pekanbaru kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin.

"Ya, semua satuan pendidikan (PAUD, TK, SD dan SMP) di Kota Pekanbaru, besok belajar tatap muka," kata Abdul Jamal.

Meski demikian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga sekolah.

Disdik Pekanbaru mewajibkan seluruh peserta didik menggunakan masker selama kegiatan belajar berlangsung.

Aktivitas pembelajaran juga diarahkan tetap berada di dalam ruang kelas, sedangkan kegiatan di luar ruangan harus dibatasi.

Selain itu, pihak sekolah diminta memantau kondisi kesehatan murid setiap hari untuk mengantisipasi dampak kualitas udara terhadap kesehatan anak.

Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada peserta didik yang rentan terhadap gangguan pernapasan atau memiliki riwayat penyakit seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Apabila kondisi kesehatan murid terganggu, sekolah diperbolehkan memberikan kelonggaran agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

"Apabila kondisi kesehatan murid terganggu, sekolah diperkenankan memberikan kelonggaran agar anak dapat mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah," terangnya.

Surat edaran tersebut juga mengatur langkah antisipasi apabila kualitas udara di Pekanbaru kembali memburuk secara mendadak.

Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah PAUD/TK dapat mengambil sejumlah langkah pengamanan, di antaranya menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan murid lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Langkah tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Disdik Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Raudhatul Athfal (RA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta satuan pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik. (rp.sul/*)

Tags : siswa mulai ptm, pembelajaran tatap muka, siswa kembali ptm, siswa di pekanbaru,