JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memfokuskan upaya pengumpulan dan pendalaman alat bukti sebelum menentukan agenda pemeriksaan lanjutan.
“Belum terjadwal,” ujar Anang melalui pesan singkat, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan bahwa posisi Siti Nurbaya dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Hal itu disampaikan meskipun penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan mantan menteri tersebut.
“Masih saksi. Belum dicegah. Kalau sesuai KUHAP yang baru, pencegahan dilakukan setelah berstatus tersangka,” jelas Syarief.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kejagung pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Total terdapat enam lokasi yang digeledah, di antaranya berada di kawasan Matraman dan Rawamangun, Jakarta Timur, Kemang, Jakarta Selatan, serta wilayah Bogor, Jawa Barat.
Salah satu lokasi penggeledahan merupakan kediaman anggota DPR yang merupakan anak dari Siti Nurbaya.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik.
“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian LHK.
Disebutkan pula adanya dugaan aliran dana suap dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah kepada oknum-oknum tertentu di kementerian tersebut.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam alih fungsi lahan hutan di sejumlah provinsi sepanjang periode 2015 hingga 2024.
Dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut perubahan kawasan hutan menjadi area industri dan perkebunan kelapa sawit, tetapi juga alih fungsi untuk kegiatan pertambangan.
“Bukan hanya sawit, tetapi juga alih fungsi hutan untuk pertambangan, termasuk batubara dan nikel di beberapa provinsi,” ungkap sumber tersebut. (*)
Tags : siti nurbaya, mantan menlhk, siti nurbaya bakal kena kasus alih fungsi hutan, kejagung belum pemeriksa siti nurbaya, News,