PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Terkuaknya bisnis seragam siswa SMA Negeri membuat Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto gerah dan marah, hingga memerintahkan Inspektorat melakukan audit tujuan tertentu menelisik skandal tahunan ini.
"Pengadaan seragam siswa tak wajib."
"Memerintahkan Kadisdik Provinsi Riau untuk menyusun/ membuat Juknis pakaian seragam khususnya mengatur tentang kemandirian pengadaan yakni menjamin hak orang tua/ wali murid untuk menyediakan pakaiam seragam secara mandiri," terang Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung dikonfirmasi SabangMerauke News pada Minggu (25/6).
Hasil audit berujung pada terbitnya sejumlah rekomendasi. Tak hanya perintah mengembalikan uang seragam ke orangtua atau wali murid dan penjatuhan sanksi displin PNS, namun Inspektorat juga memerintahkan Kadis Pendidikan Riau segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) pakaian seragam siswa SMA.
Dengan catatan, juknis tersebut harus menjamin hak orangtua dan wali murid memenuhi seragam sekolah secara mandiri.
Jondra Jayaputra Manurung menegaskan, wali murid dalam mempersiapkan seragam peserta didik, tidak boleh ada paksaan, apalagi mengarahkan pengadaannya kepada vendor tertentu.
"Tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu," kata Jondra.
Inspektorat Riau juga mewanti-wanti juknis seragam siswa memuat larangan pungutan dan melarang sekolah atau komite sekolah mencari keuntungan materil.
"Larangan pungutan yakni melarang sekolah atau komite sekolah melakukan pengadaan seragam yang bersifat wajib atau mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam," tegas Jondra.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya belum memberikan pernyataan terkait rekomendasi Inspektorat tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, tak kunjung ia balas.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Riau menerbitkan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam bisnis pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2025.
Penjatuhan hukuman terhadap para ASN menjadi salah satu rekomendasi usai Inspektorat Riau melakukan audit tujuan tertentu atas skandal tahunan pengadaan seragam siswa yang memberatkan orangtua dan wali murid.
"Di samping rekomendasi pengembalian (uang), juga dikenakan sanksi/ hukuman disiplin PNS," kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung.
Jondra menegaskan, penjatuhan sanksi atau hukuman displin PNS diberikan sesuai dengan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Bagi PNS yang terlibat direkomendasikan mendapat sanksi/ hukuman sesuai ketentuan yang ada," tegas Jondra.
Meski demikian, Jondra tidak menjelaskan berapa banyak ASN yang direkomendasikan mendapat sanksi/ hukuman displin tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Riau dan jajaran kepala sekolah, terlibat dalam praktik bisnis seragam di SMA Negeri. Inspektorat juga mengungkap keterlibatan pengurus Komite Sekolah SMA Negeri dalam skandal seragam.
"Terbukti semua, semua terlibat! Kadis terlibat, semua terlibat. Mengetahui, pembiaran. Ndak main main Pak!", kata SF Hariyanto.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukan audit tujuan tertentu terkait praktik bisnis seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau tahun 2025. Hasilnya, dari 56 SMA yang diperiksa, terdapat 31 sekolah yang diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 566,26 juta kepada orangtua atau wali murid.
"Ada sebanyak 56 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak yang dilakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pengadaan seragam siswa Kelas X. Nilai yang yang harus dikembalikan sebagai kelebihan bayar yakni sebesar Rp 566.265.000," kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung.
Adapun jumlah SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Riau mencapai 455 unit sekolah.
Jondra menerangkan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar tersebut.
Tidak saja melibatkan pihak sekolah, namun praktis bisnis seragam ini juga menyeret pengurus komite sekolah masing-masing.
"Kami sedang menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran (bukti pembayarannya) baju seragam dari pihak sekolah/ komite sekolah kepada masing-masing orang tua siswa-siswi," tegasnya.
Ikhwal bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau sebelumnya dipersoalkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto saat melantik sebanyak 77 Kepala SMA, SMK dan SLB pada Selasa (26/5/2026) lalu.
SF Hariyanto marah besar, bahkan menyebut penjualan seragam siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai tindak pemerasan. Alasannya, kualitas seragam yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK Negeri tidak sebanding dengan biaya yang dibayar orangtua atau wali murid.
"Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Itupun dipalak Pak, sama Diknas, Diknas itu! Luar biasa Pak. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, kan sadis Pak. Kan malu Pak. Malulah Pak," kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto lantas memerintahkan agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua.
"Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua," kata SF Hariyanto.
Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam swkolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikkan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
"Jadi, ada dasar larangannya," kata Jondra.
SabangMerauke News pernah melakukan investigasi terbatas praktik bisnis seragam siswa di SMA dan SMK Negeri di Riau pada tahun 2024 lalu.
Pengadaan pakaian siswa dengan dalih keseragaman ini diduga melibatkan sejumlah institusi dan pihak-pihak terkait.
Hasil investigasi mengungkap sedikitnya ada 7 pihak yang terkait dengan pengadaan seragam sekolah siswa SMA/SMK Negeri di Riau.
Penetapan harga patokan seragam siswa diawali oleh keputusan rapat bersama yang dilakukan Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024 lalu.
Hasil rapat dituangkan dalam sepucuk surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024, yang memuat tarif harga seragam. Besarnya yakni Rp 1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp 2.100.000 untuk siswa SMK Negeri.
Surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu menjadi acuan implementasi pengadaan seragam siswa di tiap sekolah SMA/SMK Negeri di 12 kabupaten/ kota se Riau.
"Dengan alasan keseragaman, pembuatannya dapat dibuat secara kolektif melalui rapat kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik melalui rapat komite yang difasilitasi oleh sekolah," demikian kutipan salah satu isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau.
Tindak lanjut dari surat itu, komite sekolah yang difasilitasi kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa/ wali murid.
Rapat komite sekolah bersama orangtua/ wali murid memutuskan bahwa pengadaan seragam sekolah dilakukan lewat satu pintu.
Secara teknis, pihak sekolah mendata siswa yang memesan pakaian seragam.
Mau tak mau, hampir semua siswa ikut membelinya. Ada yang membayar secara cicilan maupun langsung lunas.
Setelah data jumlah siswa yang memesan pakaian seragam lengkap, kemudian pihak sekolah diduga melakukan kerja sama dengan pengusaha konveksi (tukang jahit).
Tidak diketahui berapa harga kesepakatan antara sekolah dengan pengusaha konveksi (tukang jahit), apakah sesuai dengan biaya yang dipungut dari orangtua siswa atau memiliki selisih margin harga.
Pada kasus pengadaan seragam batik Riau, SabangMerauke News mendapat informasi dugaan adanya kerjasama antara Dekranasda Riau dengan agen penyedia kain batik Riau.
Informasi yang diperoleh, kain batik Riau tersebut didatangkan dari Pulau Jawa. Proses penjahitan seragam batik Riau dilakukan di Pekanbaru.
Pihak Dekranasda Riau belum dapat dikonfirmasi soal perannya dalam pengadaan kain batik Riau.
Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau yakni Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau,
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
Sementara, pihak Dinas Pendidikan Riau diduga ikut berperan secara pasif. Soalnya, saat rapat penetapan kebijakan dan harga seragam pada 18 Juli 2024 lalu, turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Bisnis pengadaan seragam siswa tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Riau ternyata sangat menggiurkan.
Proyek pengadaan seragam siswa telah mendatangkan cuan yang besar bagi sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.
Berdasarkan hasil analisis, bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Riau, memiliki potensi nilai bisnis mencapai Rp 174 miliar pada tahun 2024.
Angka itu merupakan perhitungan biaya pembuatan seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Provinsi Riau yang ditanggung oleh orangtua siswa atau wali murid.
Surat berkop organisasi bernama Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024 lalu, berisi rekomendasi Forum Komite ikhwal pembuatan seragam siswa, termasuk tarif harga yang ditetapkan.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
Terbitnya surat dari Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu merupakan hasil dari rapat bersama yang digelar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 18 Juli 2024 di Kota Pekanbaru.
Rapat itu diklaim turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Surat Forum Komite ini juga ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau juga memuat tentang tarif harga biaya pakaian lengkap seragam sekolah.
Di mana untuk seragam siswa SMA Negeri dipatok sebesar Rp 1.750.000 per siswa.
Dengan uang sebesar itu, tiap siswa SMA akan mendapat sebanyak 6 pasang pakaian. Yakni pakaian putih abu-abu, pakaian identitas khusus sekolah, seragam Pramuka, pakaian Melayu, batik Riau dan pakaian olahraga.
Sementara, harga yang dipatok untuk seragam siswa SMK Negeri yakni sebesar Rp 2.100.000 per siswa.
Tiap siswa SMK Negeri mendapat 7 pasang pakaian. Bedanya dengan siswa SMA, peserta didik SMK Negeri mendapat tambahan seragam pakaian praktik.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan lewat laman website Dewan Pendidikan Riau pada 27 Mei 2024 lalu, daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri tahun 2024 mencapai 92.965 siswa.
Jumlah tersebut terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan sebanyak 32.450 siswa SMK Negeri se Provinsi Riau.
Namun diyakini, jumlah siswa SMA/SMK Negeri yang diterima tahun 2024 ini jauh lebih besar dari daya tampung versi Dinas Pendidikan Riau tersebut. Karena faktanya, setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ditutup, justru banyak terjadi penambahan siswa baru.
Bahkan, siswa yang bertambah itu diduga masuk di tengah jalan, saat kegiatan pembelajaran sudah berlangsung beberapa pekan lamanya.
Mari kita gunakan saja data daya tampung siswa SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau yang pernah dirilis Dinas Pendidikan Riau tahun 2024, untuk menghitung nilai kapital bisnis seragam siswa tahun ini.
Berikut perhitungannya:
Jika nilai bisnis seragam siswa SMA dan SMK Negeri se Provinsi Riau dijumlahkan, maka nilainya lebih dari Rp 174 miliar. Angka itu belum termasuk perhitungan tambahan siswa yang diterima setelah PPDB Online ditutup. (*)
Tags : Seragam Siswa SMA, Bisnis Seragam sekolah, Inspektorat Riau, Skandal Bisnis Seragam Siswa,