Headline News   2021/02/05 14:13 WIB

SKB 3 Menteri akan Disosialisasikan, Tak Ada Paksaan 'Siswa Berjilbab'

SKB 3 Menteri akan Disosialisasikan, Tak Ada Paksaan 'Siswa Berjilbab'

RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau akan melakukan sosialisasi terkait SKB 3 Menteri mengenai seragam sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, secara umum sekolah SMA/SMK sederajat di Provinsi Riau siap melaksanakan belajar tatap muka, pada Januari mendatang. Pihaknya telah melihat dibeberapa daerah kesiapan sekolah belajar tatap muka sudah bagus, dan sebagian lagi perlu penyempurnaan. "Namun secara umum sekolah siap menjalankan belajar tatap muka, dengan mengacu sesuai arahan pusat dan kebijakan kepala daerah," katanya pada media.

Untuk belajar tatap muka pihaknya menyiapkan tiga model pembelajaran yang mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. "Kita ada menyiapkan tiga konsep pembelajaran saat belajar tatap muka nanti. Persiapan sekolah tatap muka ini sesuai dengan SKB 3 menteri," katanya. 

Sementara Kadisdik Rokan Hulu Ibnu Ulya dan Pemkab Rokan Hulu siap pelaksanaan SKB 3 Menteri tersebut tidak akan menuai masalah. "Sebenarnya di Rokan Hulu dari dulu tak pernah ada persoalan terkait isu seragam sekolah. Sebab, dari dulu memang pelajar tak pernah dipaksakan mengikuti aturan seragam sekolah jika bertolak belakang dengan kepercayaan masing-masing," kata dia pada media, Kamis (4/2). 

Menyoal SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah itu, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Rokan Hulu.  Hal ini dilakukan, terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang harus disesuaikan oleh pemerintah daerah. "Berhubung kebijakannya dari pemerintah pusat, kita sebagai pemerintah daerah tetap harus melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah," sebutnya. 

Terkait dengan sosialisasi itu sendiri, pihaknya meyakini tidak akan ada persoalan yang bersifat penolakan baik dari sekolah maupun pelajar. "Mengingat dari dulu suasana di sekolah di Rohul sudah toleran dengan berbagai latar belakang, makanya kita yakin tak akan ada masalah nantinya," katanya menambahkan rencananya, sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dalam bentuk Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten ke sekolah-sekolah.

Walikota Pekanbaru Firdaus menanggapi adanya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dan melalui SKP 3 Menteri itu, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama. Menurutnya, siswi harus menutup aurat saat ke sekolah, sedangkan non muslim berpakaian sopan. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Walikota Firdaus menilai kebijakan di tiap daerah berbeda. Ia mengatakan bahwa di kota ini tidak ada aturan khusus mengatur seragam peserta didik merujuk pada satu agama. Masyarakat Kota Pekanbaru adalah masyarakat madani yang penuh toleransi. Mereka menghormati keberagaman agama yang ada. "Kita harus bedakan, mana agama. Mana yang budaya," paparnya.

Menurutnya, cara berpakaian ke sekolah itu merujuk ke budaya. Ia menyebut tidak bisa memaksakan cara berpakaian satu agama. "Seragam sekolah saat ini lebih mengedepankan pakaian yang sopan. Tidak bisa paksakan pakaian satu agama bagi peserta didik," ujarnya.

Firdaus menyebut bahwa dalam Islam peserta didik harus menjaga aurat dalam berpakaian. Mereka yang non muslim bisa mengenakan seragam yang sopan. Peserta didik juga harus rapi. Mereka bisa mengenakan pakaian sesuai dengan agama. "Bagi muslim wanita menutup aurat saat sekolah dengan pakaian sopan dan jilbab , sedangkan non muslim tidak bisa kita paksakan. Kita tidak toleran namanya," terangnya.

Menurutnya, membangun masyarakat madani yang taat mengikuti ajaran agama. Mereka yang muslim menutup aurat sesuai ajaran Alquran dan sunnah. "Mereka bisa berpakaian sesuai keyakinan agamanya, serta berpakaian sesuai dengan budaya timur saat berpakaian," paparnya.

Firdaus berpesan walau berbeda-beda agama masyarakat di Kota Pekanbaru ada di bingkai Melayu. Para peserta didik bisa menyesuaikan pakaian seragam dengan budaya Melayu. "Maka anjuran kita, pakaian seragam bisa menyesuaikan dengan kebudayaan Melayu," terangnya.

Sementara Pemkab Siak khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Siak tidak pernah mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab ke sekolah. Termasuk pada hari Jumat saat memakai seragam Melayu, siswi non muslim diperkenankan untuk tidak memakai jilbab. “Selama ini kita tidak pernah melakukan pemaksaan untuk menggunakan pakaian beratribut keagamaan di sekolah. Kita hanya ingin membudayakan pakaian yang sopan sesuai standar agama masing-masing dan adat kebudayaan Melayu,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak Mahadar.

Kabupaten Siak cukup heterogen, dihuni oleh banyak etnis dan agama yang beragam. Mulai etnis lokal, seperti suku Akit di bagian pesisiran, suku Melayu, Chines, Jawa, Batak, Minang dan lain-lain. Banyak sekolah yang siswanya terdiri dari etnis tersebut dengan agama yang beragam pula, seperti Islam, Kristen, khatolik, Budha, Konghucu dan Hindu. Bahkan dari data Kemenag Siak pada 2019, ada orang yang beragama Bahai tinggal di Kabupaten Siak. “Karena ini negeri Melayu, tentu pakaiannya berbaju kurung. Namun tidak ada paksaan untuk berjilbab atau berpeci. Orang tua murid yang kami lihat selama ini juga suka dengan anak-anaknya berpakaian sopan,” kata dia.

Siswi non muslim yang juga mengenakan pakaian Melayu di hari Jumat tidak menggunakan jilbab. Rata-rata siswi muslimah di Siak sudah menggunakan jilbab, bukan mengikuti aturan sekolah namun mereka menjalankan syariat agamanya. “Orang tua mereka yang muslim juga mendidik anak-anak mereka menjalankan agamanya dengan menutup auratnya. Implementasinya terlihat saat siswi muslim tetap menggunakan jilbab ke sekolah, dan itu tidak sekolah yang mewajibkannya,” sebutnya.

Terkait pakaian siswa -siswi di sekolah selama ini tidak ada masalah. Sebenarnya Siak sudah menjalankan sesuai dengan substansi nilai yang termuat di dalam SKB 3 Mentri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik. “Tentu setiap sekolah ingin mendidik akhlak siswanya dengan membudayakan pakaian yang sopan dan tidak mengundang syahwat. Inti dari kebijakan masing-masing sekolah selama ini adalah terkait hal tersebut,” kata Mahadar.

Terkait dengan guru dan tenaga kependidikan juga tidak ada paksaan untuk memakai jilbab atau tidak memakai jilbab. “Bagi guru mon muslim juga tidak ada paksaan atau mengharuskan berjilbab. Kita tidak pernah seperti itu,” kata dia. 

Disdikbud Siak akan terus mempelajari SKB 3 Mentri tersebut untuk melahirkan kebijakan berikutnya terkait pakaian peserta didik ini. Jika ada hal-hal yang salah, Disdikbud Siak bakal memperbaikinya untuk penyempurnaan proses pendidikan di sekolah. Untuk diketahui, SKB 3 Mentri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara di Pelalawan lebih fokus mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang mulai diberlakukan mulai Senin 8 Februari 2021 ini. Plt Kadisdik Pelalawan, Drs. Atmonadi menyebutkan, tidak semua sekolah diberlakukan pembelajaran tatap muka, desa dan kecamatan yang masih berada di zona orange, masih belum diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di Pangkalankerinci belum diperkenankan membuka pembelajaran tatap muka. "Pembelajaran tatap muka ini berpijak pada SKB 4 menteri yakni Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Mendagri dan Menkes tentang Pembelajaran Tatap Muka Dalam Suasana Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021," sebutnya.

Dia menjelaskan sementara 5 kecamatan lainnya di luar yang disebutkan di atas, pembelajarannya masih tetap menggunakan daring/online. Hal ini mengacu data yang diperoleh Dinas Pendidikan Pelalawan dari Dinas Kesehatan Pelalawan nomor 440/Sekt-UK/2020/492 perihal Data Penyebaran Covid-19 Zona Wilayah Desa/Kelurahan, Kecamatan se Kabupaten Pelalawan. "Jadi untuk pembelajaran tatap muka terbatas ini, dari total 79 SMP yang ada di daerah ini, hanya 56 SMP yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan untuk tingkat SD, dari jumlah SD sebanyak 227 sekolah hanya 178 SD yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.

Disinggung soal teknis pembelajarannya, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Pelalawan, Martias S.Pd menambahkan untuk pembelajaran tatap muka terbatas ini diperkenankan hanya wilayah yang berada di zona kuning dan hijau saja. Pembelajaran tatap muka terbatas ini terbagi menjadi dua yakni pembelajaran tatap muka terbatas jam dan tatap muka terbatas ruang. "Untuk pembelajaran tatap muka terbatas ini artinya para siswa hanya belajar 1 jam pelajaran selama 25 menit dengan jumlah belajar 1 hari hanya 4 jam pelajaran. Sedangkan terbatas dalam ruangan, pengertiannya adalah dalam satu ruangan maksimal 15 orang siswa. Jadi setiap siswa bergantian masuknya sehingga tiap siswa dalam seminggu mendapat 3 kali pertemuan tatap muka," ujarnya.

Pihak sekolah juga harus membuat surat pernyataan kesediaan orangtua siswa apakah anaknya diperkenankan untuk sekolah atau tidak. Jika tidak diperkenankan orangtua siswa maka siswa tersebut masih berhak untuk mendapatkan pelajaran dengan sistim daring. "Sekolah juga harus mempersiapkan prokes semaksimal mungkin. Seperti penyediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun sedangkan masker bisa dibawa masing-masing siswa. Karena dikhawatirkan ada sekolah yang tak memiliki anggaran untuk membeli masker atau face shield," katanya.

Diakuinya, pembelajaran tatap muka terbatas ini merupakan bentuk uji coba belajar di masa pendemi dalam 15 hari ke depan. Karena itu, bagi sekolah yang melakukan pembelajaran muka ini akan dibentuk Satgas Sekolah yang tujuannya untuk mengawasi proses belajar mengajar di masa pandemi ini. "Untuk SD, hanya kelas 4 sampai kelas 6 saja yang sekolah sementara SMP semua kelas yang sekolah. Kita akan evaluasi sistim pembelajaran tatap muka terbatas ini dalam 15 hari ke depan," ujarnya. (*)

Tags : Kadisdik Riau, SKB 3 Menteri, Seragam Sekolah, jilbab,