Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah mewanti-wanti, jika ada kebenaran dan terbukti adanya penyalahgunaan sejumlah indikator penyelewengan dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan terkait anggaran penanggulangan covid-19 sanksi berupa 'hukuman mati'.
RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - H Darmawi Zalik Aris SE, Ketua Investigation Coruption Indonesia [ICI] meragukan data dan dana anggaran Covid-19 yang didengungkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja [APBD] Riau Tahun 2020 sebesar Rp479 miliar ini, dimana pihaknya menaruh perhatian besar pada penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah yang secara serentak dianggarkan untuk penanganan Covid-19.
Darmawi mencontohkan, yang 'diributkan' tokoh masyarakat dan anggota dewan di Riau soal anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp479 miliar, kini belum dapat diperjelas oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, "kami melihat dan menyarankan agar jangan sampai ada persekongkolan korupsi anggaran penanganan Covid-19," kata dia semalam Senin (31/5).
Diapun melihat sejumlah kejanggalan dilapangan, misalnya, pasien yang dianggap postif Covid-19 yang seharusnya dirawat selama dua minggu di rumah sakit [RS] yang disediakan tetapi baru hanya berjalan perawatan 1 minggu sudah diperbolehkan pulang dengan alasan pihak RS yang mengaku banyaknya pasien yang lain antri dan akan masuk.
Belum lagi soal meninggalnya seseorang warga ditengah masyarakat, pihak keluarga 'dipaksa' untuk mengakui meninggal karena terpapar Covid-19 [yang meninggal mengindap virus corona], jika pihak keluarga [yang mengalami musibah] menyetujui sebuah pengakuan yang belum tentu benar [terpapar covid-19] itu maka pihak keluarga diberikan saguh hati sebesar Rp15 juta, "yang kedua persoalan ini telah menyebar ditengah masyarakat," ungkapnya.
Dia mengatakan, sementara pihak KPK tidak melakukan penuntutan perdata atau pidana jika kebijakan yang diputuskan berdasarkan iktikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Tetapi ICI mendesak KPK untuk mengambil tindakan jika terbukti adanya penyalahgunaan sejumlah indikator penyelewengan dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan terkait anggaran penanggulangan covid-19 berupa sanksi hukum.
"Saya kira desakan berbagai elemen tentang anggaran penangulangan covid-19 yang didengungkan menggunakan APBD Riau yang kelihatanya semakin 'kabur' itu, jika terbukti ada indikasi persekongkolan, menerima atau memperoleh kick back dan jika ada unsur penyuapan, gratifikasi, dan benturan kepentingan, sebaiknya KPK segera mengambil tindakan," harap Darmawi.
Darmawi juga minta dewan segera melakukan hearing soal penggunaan anggaran penanggulangan covid-19 sejumlah Rp479 miliar Tahun 2020 itu. Apakah itu terkesan ada nuansa tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat tetapi dewan lantas tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. "Dewan baik pimpinan dan pimpinan komisi, seluruh anggota dewan seharusnya melakukan pengawasan dan ingatkan apabila ada yang rawan yang mungkin saja ada kemungkinan akan terjadi korupsi," imbuhnya.
Menurutnya, sementara KPK sudah mewanti-wanti soal tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa krisis atau bencana nasional seperti sekarang ini, sesuai diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi [Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati].
Ia menambahkan, pihaknya juga menyoroti adanya aroma niatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19 ini. "KPK diharapkan juga sudah bisa 'mencium' aroma ini dan melakukan upaya pencegahan dengan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi soal dana penanggulangan covid-19 ini," harap dia. (*)
Tags : KPK, anggaran covid-19, anggaran covid-19 Riau,