Agama   2026/04/26 8:16 WIB

Sosiolog Muslim Nilai Saatnya Pajak Mencekik, Rakyat Menjerit jadi Bakal Kesengsaraan Berkepanjangan

Sosiolog Muslim Nilai Saatnya Pajak Mencekik, Rakyat Menjerit jadi Bakal Kesengsaraan Berkepanjangan

Pajak mencekik bisa akibatkan kesengsaraan rakyat. 

AGAMA - Gaya hidup mewah penguasa dan beban pajak yang mencekik rakyat, apakah ada hubungannya?

Ibnu Khaldun cendekiawan Muslim dari abad ke-14 telah menjelaskan jika beban dan kewajiban pajak yang ditanggung rakyat jumlahnya sedikit, maka rakyat akan semangat dan senang dalam bekerja. Sebab pajak yang rendah membawa kepuasan hati bagi rakyat.

Maka sifat para penguasa yang awalnya bersahaja dan menahan diri akan lenyap secara perlahan hingga lenyap seluruhnya.

Akibat gaya hidup mewah penguasa yang telah menjadi kebiasaan, selanjutnya mendorong pada munculnya tirani dan sofistikasi.

Kebiasaan dan kebutuhan mereka semakin beragam, karena mereka sudah tenggelam dalam kenikmatan dan kemewahan.

"Akibatnya, kewajiban dan pembebanan pajak atas rakyat, buruh tani, dan seluruh pembayar pajak, meningkat," tulis Ibnu Khaldun dalam buku Muqaddimah yang diterjemahkan Ahmadie Thoha terbitan Pustaka Firdaus, 1986.

Setiap kewajiban dan pembebanan pajak atas individu benar-benar meningkat tinggi, dengan tujuan agar negara dapat memperbanyak pendapatan pajak.

Penguasa negara menerapkan cukai pada perjanjian jual beli dan di pintu gerbang kota.

Kemudian, peningkatan bertahap dalam jumlah pembebanan pajak atas rakyat berturut-turut terjadi, sejalan dengan peningkatan dalam kebiasaan hidup mewah penguasa dan beberapa kebutuhan negara serta pengeluaran harta atas tuntutan sesuatu yang berkenaan dengannya.

Sehingga, pajak akan sangat membebani rakyat, dan terasa begitu membebani mereka.

Pajak yang berat menjadi suatu keharusan dan tradisi, sebab peningkatan jumlah itu terjadi secara gradual sedikit demi sedikit.

Tidak seorang pun secara khusus mengetahui siapa yang meningkatkan jumlah pajak itu, atau siapa yang menerapkannya pertama kali.

Tahu-tahu sudah ditetapkan pajak bagi rakyat seakan-akan merupakan tradisi yang harus ada.

Pembebanan pajak meningkat jauh melampaui batas kewajaran. Akibatnya, kepentingan rakyat dalam usaha-usaha kultural (bekerja dan membangun) lenyap, karena ketika rakyat membandingkan pengeluaran dan pajak dengan pendapatan mereka dari hasil bekerja, serta melihat keuntungan kecil yang mereka dapatkan, mereka kehilangan semua harapan akibat melihat tingginya pajak melampaui kewajaran.

Oleh karena itu, sebagian rakyat tidak mau turut serta dalam seluruh kegiatan kultural (tidak produktif). 

Akibatnya pendapatan pajak total hilang lenyap, bersama menurunnya pembebanan individu. Kadang-kadang, setelah pengurangan itu diketahui, jumlah kewajiban individu mereka tambah.

Hal ini mereka nyatakan sebagai kompensasi bagi pengurangan itu.

Hingga akhirnya, semua kewajiban dan pembebanan sampai pada puncaknya, di mana tidak lagi ada manfaat dan faedah di belakangnya.

Ketika itu terjadi, pengeluaran biaya untuk aktivitas kultural sudah besar, pajak juga menjadi berat, serta keuntungan yang diharap tidak terwujud.

Jumlah pajak masih terus berkurang, dan kadar pembebanan dan kewajiban pajak individu bertambah, akibat dari keyakinan mereka bahwa dengan cara demikian jumlah pemasukan akan tergantikan.

Akhirnya, peradaban hancur atas lenyapnya perangsang untuk melakukan aktivitas kultural.

Demikianlah negara menderita karena situasi tersebut, padahal keuntungan dari aktivitas kultural yang lancar dan baik adalah sebuah kebaikan untuk negara.

Apabila anda pahami hal ini, anda akan mengetahui bahwa pendorong paling kuat bagi aktivitas kultural adalah mengadakan pengurangan sebisa mungkin atas jumlah kewajiban (pajak) yang dipungut dari orang-orang yang ikut memberi andil dalam usaha kultural.

Dengan demikian, secara psikologis orang-orang tersebut akan benar-benar memberikan andilnya dalam usaha tersebut, karena dia yakin akan banyaknya manfaat di dalamnya. Allah SWT penguasa segalanya, dan di tangan-Nya kekuasaan atas segala sesuatu. (*)

Tags : pajak, pajak daerah, pajak mobil listrik, pajak naik ,