Status darurat bencana wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sapi ditetapkan untuk 12 Kabupaten dan Kota di Riau.
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar Gubri Syamsuar menetapkan status darurat bencana wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sapi.
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata Gubri Syamsuar pada media, Kamis (14/7).
Sebelumnya bencana wabah PMK hewan ternak itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
Tetapi kembali disebutkan Gubri bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
PMK sapi kini sudahmewabah di 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan. (*)
Tags : Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Sapi, Wabah PMK, Gubernur Riau Tetapkan Status Darurat Bencana PMKSapi, News ,