PENDIDIKAN - Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) seluruh sekolah berlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 Persen.
Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Sementara Pemerintah Kota Jakarta memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah memberlakukan 50 persen di seluruh sekolah mulai Jumat (4/2/2022).
"Sudah 50 persen mulai hari ini. Bergantian, jadi pekan pertama, misal, 15 orang, pekan kedua 15 orang per kelas," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki seperti dirilis Republika.coid, Jumat (4/2/2022).
Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya kembali menggelar pembatasan PTM seperti sebelumnya. Nantinya, siswa yang tidak mengikuti PTM akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
Mereka akan mendapatkan materi yang sama dengan siswa yang mengikuti PTM. Jika selama PTM ada siswa yang terpapar, maka sekolah tersebut harus ditutup dalam kurun waktu dua pekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang terpapar kan sekolahnya di-lockdown. Begitu masuk langsung terapkan 50 persen," kata Masduki.
Masduki memastikan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama PTM berlangsung. Pihaknya juga akan memantau kondisi kesehatan setiap siswa setelah mengikuti PTM di sekolah. (*)
Tags : PTM Jakarta Barat, PTM 50 Persen, Klaster Sekolah, Covid-19, ptm, pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan, covid 19, vaksin covid 19, vaksinasi covid 19, penghentian ptm, ptm 50 persen, lonjakan covid 19,