"Bos PT Duta Palma Group (DPG) Surya Darmadi kini masuk daftar buronan internasional di sistem Red Notice Interpol"
os PT Duta Palma Group (DPG) Surya Darmadi dikabarkan sudah berpindah kewarganegaraan. Dia ditetapkan tersangka pemberi suap dalam alih fungsi lahan hutan di Kuantan Singingngi sejak 2014. KPK menyangka dia memberi suap kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
"Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group kini menghilang dikejar Interpol."
"Saya melihat itu kecerobohan penangangan hukum di Republik ini. Artinya, tidak ada upaya antisipasi terhadap oknum bersangkutan yang sudah diduga tadi. Harusnya gerakannya dipersulit," kata Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan pada media, Kamis (28/7).
Menurutnya, selama ini pengawasan terhadap terpidana kasus korupsi cenderung longgar sehingga mereka melarikan diri ke luar negeri.
Kejaksaan Agung tengah membuka penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan Surya yakni PT Duta Palma Nusantara di Indragiri Hulu.
Tetapi Mardianto mencontohkan terpidana korupsi Eddy Tansil dalam kasus pembobolan uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang sampai saat ini tak diketahui keberadaannya.
"Sudah jelas dia tersangka, tapi koridor-koridor dia untuk lepas ke luar negeri itu kadang longgar di Imigrasi sehingga dia pergi ke luar sebelum proses hukum dijalani. Jadi, dengan enaknya nanti karena dia berpindah negara proses hukum tidak dilanjutkan lagi," kata Mardianto.
Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti untuk memburu serta meneruskan proses hukum yang bersangkutan.
Surya Darmadi
"Penegak hukum jangan jera apalagi pesimis dalam penegakan hukum. Harus terus berkoordinasi dengan atase-atase di KBRI yang ada di sana kalau memang mau memproses lebih lanjut," ujar dia.
Mardianto justru curiga ada persekongkolan antara penegak hukum dengan pihak tertentu yang meminta proses kasusnya dihentikan.
"Banyak hal-hal yang perlu kita kritisi sebenarnya. Ada semacam kelonggaran hukum yang dilakukan pada terdakwa atau tersangka untuk meninggalkan jejaknya di sini," sebutnya.
'Eks Bupati Inhu Yopi Arianto jadi korban'
Sementara Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto, Selasa 26 Juli 2022.
Pemanggilan terkait kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
"Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku Mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH, Rabu (27/7).
Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan penyidik terhadap Yopi. Karena diketahui, penyidik juga telah memintai keterangan dari Yopi terkait kasus tersebut pada Jumat 1 Juli 2022 lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group. Di antaranya adalah dua pabrik kelapa sawit serta lahan perkebunan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun dalam kasus ini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka. Sang owner, Surya Darmadi juga tengah diincar oleh penyidik. Lantaran sudah lebih dari tiga kali tak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui keberadaannya tidak berada di Indonesia.
Konglemerat dan MafiaTajir Indonesia
(*)
Tags : Surya Darmadi BosPT Duta Palma Group, Bos DPG Menghilang Dikejar Interpol, Gerakan Bos DPG Tidak Persulit, News,