PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Gubernur Riau, Syamsuar mengakhiri masa tugasnya sejak ditetapkan pada Jumat 3 November 2023 untuk mempersiapkan langkahnya maju sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
"Syamsuar sudah tak menjabat Gubri lagi dan penggantinya Wagubri Edy Natar Nasution."
"Hari ini saya mengakhiri tugas sebagai gubernur riau, karena akan hijrah mengikuti Pileg DPR RI pada Pemilu 2024," kata Syamsuar yang selama lebih dari 4 tahun menjabat Ia juga mengaku bangga dengan kinerja Pemprov Riau dan berterimakasih atas dedikasinya.
Dalam momen perpisahan, Syamsuar meminta maaf atas kesalahan selama menjabat dan memberikan dukungan penuh kepada Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution yang akan melanjutkan tugasnya sebagai gubernur hingga selesai.
Gubri juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung Wagubri, Edy Nasution hingga menyelesaikan tugasnya hingga 31 Desember 2023.
Ia menganggap tugas tersebut sebagai tugas mulia yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
"Terimakasih kepada seluruh jajaran Pemprov riau, saya bangga dengan prestasi kinerja kalian. Semoga ini (kinerja) menjadi amal ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
Perpisahan ini menandai akhir kepemimpinan Gubri Syamsuar dan awal dari kepemimpinan Wagubri Edy Natar Nasution, yang diharapkan akan melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Riau.
Syamsuar dikabarkan sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Riau sesuai tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P Tahun 2023.
Dalam Keppres disebutkan, jabatan Syamsuar telah berkahir tertanggal ditetapkannya, yakni 25 Oktober 2023 dan digantikan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution sebagai Plt Gubernur Riau.
Namun Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani membantah dan menyatakan informasi tersebut keliru.
Elly mengatakan, masa jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau berkahir hari ini, Jumat 3 November 2023.
Dia menyebutkan, Surat Keppres Nomor 103/P Tahun 2023 tersebut merupakan dasar diterbitkan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penegasannya di surat Mendagri. Dasar surat Mendagri itu Diktum ketiga Keppres," kata Elly. (*)
Tags : pergantian jabatan gubri-wagubri, gubri syamsuar mengundurkan diri, syamsuar tak Menjabat gubri, gubri syamsuardigantikan wagubri edy natar nasution, wagubri lanjutkan tugas, News,