Headline Riau   2021/07/28 18:41 WIB

Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga yang Melintas, DPRD Riau: Jika Memang Serius Berlakukan Lockdown

Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga yang Melintas, DPRD Riau: Jika Memang Serius Berlakukan Lockdown

Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin, PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya seiring diberlakukannya aturan PPKM Darurat.

PEKANBARU - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat beberapa pihak yang mendapat pengecualian kepemilikan sertifikat vaksin untuk bepergian selama PPKM darurat berlangsung. Mereka ialah orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, sehingga dalam wilayah Jawa-Bali dan dari/menuju Jawa-Bali, mereka dapat tetap pergi tanpa menunjukkan sertifikat vaksin. "Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Menhub menegaskan, meski tidak menunjukkan sertifikat vaksin, pelaku perjalanan yang dimaksud harus tetap menunjukkan hasil tes PCR negatif 2x24 jam khusus pesawat atau hasil tes antigen negatif 2x24 jam untuk transportasi lain.

Sementara di Kota Pekanbaru yang juga masuk dalam penerapan PPKM level 4, seluruh penumpang bus di terminal BRPS Pekanbaru diwajibkan para penumpang untuk melampirkan hasil swab dan menunjukkan sertifikat vaksin terutama bagi penumpang bus yang tujuan ke pulau Jawa. Sebelum melakukan perjalanan transportasi darat melalui  Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, sejumlah penumpang melaksanakan rapid test antigen. Hal ini dikarenakan para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi hasil negatif Covid19 , dan sertifikat vaksin.

"Kami menerapkan ini sejak 26 Juli yang lalu. Karena saat ini penerapan PPKM level IV jadi kami perketat perjalanan penumpang dengan hasil swab dan vaksin," kata Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan pada media, Rabu.

Menurutnya, jika penumpang tidak memiliki hasil bebas Covid-19, maka petugas terminal akan menurunkan penumpang dan mengarahkan agar penumpang melakukan reaksi antigen terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.

Herman, salah satu penumpang bus tujuan pulau jawa mengaku tidak keberatan bila harus melakukan swab di lapangan guna memastikan perjalanan mereka aman sampai tujuan. "Untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp50. 000 menjalani swab antigen di terminal AKAP sebagai salah satu syarat perjalanan darat tak menjadi masalah," katanya.

"Ya saya nggak keberatan sih. Ini juga untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama," ucapnya di terminal BRPS Pekanbaru yang dirinya melakukan rapit test antigen di terminal. 

Warga dipersilahkan hubungi 112 jika ingin bantuan 

Selain memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus mendatang di Kota Pekanbaru, masyarakat bisa menghubungi 112 jika butuh pertolongan."Kalau untuk kebutuhan Covid-19, semisal untuk isolasi, tinggal telpon ke 112 nanti kita teruskan ke dinas kesehatan," kata Kepala Diskominfotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra dirilis pekanbarugoid, Selasa (27/7).

Call center ini penyambung informasi. Jadi kominfo memiliki call center emergency atau gawat darurat, misalnya kecelakaan, kebakaran serta layanan Covid-19.EkaKata dia, Diskominfotik hanya penyambung layanan informasi. Instansi itu menyediakan layanan operator 112 untuk memudahkan masyarakat. Sebab, layanan ini mudah diingat dan bebas pulsa. "Untuk menelpon 112 ini tidak perlu ada pulsa, jadi free call. Jadi ini nomor yang terpusat dari nasional dengan tiga digit angka. Kita meneruskan telpon ke dinas kesehatan yang terdekat, semisal di Rumbai maka Puskesmas Rumbai yang merespon," kata dia.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas dengan menghubungi 112, ketika kesulitan menghubungi petugas kesehatan. "Itu bisa langsung ke kepala dinasnya. Jadi ada atensi untuk saling mengawasi," jelasnya.

Pemerintah mengencangkan aturan protokol kesehatan lewat PPKM Darurat. Masyarakat kini tidak bisa beraktivitas leluasa seperti demi menekan kasus Corona yang kian mengganas. Salah satu aktivitas masyarakat yang dibatasi adalah syarat berpergian. Dalam aturan PPKM Darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang adalah masyarakat yang belum divaksin COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota.

Sebelumnya Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers menjelaskan aturan PPKM Darurat. Luhut mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi. "Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya. Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.

Selain itu, aturan PPKM Darurat juga ada pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen. "Kendaraan umum, massal, taksi dan sewa online, kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat," tegas Luhut.

Selain transportasi umum, kapasitas ruang publik juga dibatasi. Salah satunya seperti kapasitas ruang perkantoran. Para pekerja di sektor industri non esensial bahkan diwajibkan bekerja dari rumah 100%. "Sektor non esensial itu 100% work from home. Perlaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, online," kata Luhut.

Namun untuk beberapa sektor yang esensial masih diperbolehkan kerja di kantor selama masa PPKM Darurat, dengan catatan kapasitas yang terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. "Pelaksanaan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi informasi dan seterusnya maksimal 50% start WFO (work from office) dengan prokes yang ketat, hanya boleh kantor terisi 50% bagi esensial," jelasnya.

Pemerintah memberlakukan PPKM darurat dalam penerapannya, terdapat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. "Merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesmepatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7).

Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali. Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyebrangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.

Sementara untuk KA komuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin selama masa PPKM darurat. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun. "Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujar Menhub menambahkan penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac pada perjalanan udara, laut dan angkutan penyebrangan. 

Jika serius berlakukan lockdown

Pemberlakuan penunjukan kartu vaksin atau sertifkat vaksin bagi masyarakat yang melintasi kawasan penyekatan di Kota Pekanbaru sendiri ditanggapi oleh anggota DPRD Riau sebagai hal yang berlebihan. 

Menurut Ketua Komisi I Ade Agus Hartanto, aturan itu tidak akan jadi masalah bagi masyarakat dari luar Pekanbaru atau yang tidak punya KTP Pekanbaru. Tapi untuk warga Pekanbaru sendiri itu berlebihan karena menurutnya masih banyak warga yang belum vaksin karena kehabisan. "Karena masih banyak warga Pekanbaru yang belum divaksin. Bahkan ada kasus dimana warga hendak divaksin namun tidak kebagian karena habis," kata dia, Selasa (27/7).

Ia minta pemerintah bertindak serius dalam melakukan vaksin terutama di daerah perbatasan tempat masyarakat keluar atau masuk Pekanbaru. "Bagi yang belum divaksin, lakukan penyuntikan vaksin di pos-pos penyekatan tersebut," ujarnya.

Selain itu ia juga menanggapi politik penamaan untuk aktivitas pembatasan masyarakat ini. Seperti yang berlaku saat ini PPKM level 4. "Toh sekarang beda level 4 dan level 1 saja kita tidak tahu. Jika memang serius, pemerintah kota Pekanbaru berlakukan lockdown daripada pakai istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan saat ini," sebutnya. (*)

Tags : ppkm darurat, kartu vaksinasi covid-19, kartu vaksin, covid-19, round-up, PPKM Darurat, PPKM, PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, PPKM Darurat Jawa Bali, PPKM Darurat Jawa dan Bali, syarat perjalanan, sertifikat vaksin, kartu vaksinasi, kartu vaksin,