Headline News   2023/02/22 12:53 WIB

Tapal Batas Desa ada yang Hilang dan Perlu Diperbaiki, Legislatif: 'Masyarakat Menuntut Dilakukan Pelacakan Ulang'

Tapal Batas Desa ada yang Hilang dan Perlu Diperbaiki, Legislatif: 'Masyarakat Menuntut Dilakukan Pelacakan Ulang'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi I DPRD Riau dalam beberapa waktu ini fokus perhatian pada lokasi tapal batas kabupaten-kota. Mereka akan road show melihat lokasi-lokasi yang dipasang tugu tapal batas.

"Tapal batas Desa Tanah Merah Kampar perlu diperbaiki, masyarakat menuntut dilakukan pelacakan ulang."

“Untuk penanda tulisan batas kabupaten-kota ada yang telah hilang, kami dari Komisi I DPRD Riau akan meminta kepada OPD terkait supaya segera melakukan perbaikan dan perawatan, bahkan apabila ada yang hilang untuk segera melaporkan data berapa jumlah tugu tapal batas wilayah yang rusak dan hilang agar dapat segera diajukan ke Pemprov," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho usai menerima masyarakat Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

"Kami meminta untuk secara berkala segera dilakukan pengecekan. Komisi I akan segera turun ke lapangan bersama Tapem dan akan kami urus sampai ke pusat. Karena memang banyak keganjilan di sana. Banyak masyarakat di sana yang terdaftar di Pekanbaru tapi disuruh mengurus administrasinya ke Kampar," ujarnya.

Seperti yang terjadi pada masyarakat RW 11, 12, dan 13 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru daerahnya mengalami tapal batas yang hilang, mendatangi DPRD Riau menuntut penyelesaiannya.

Tapal Batas yang diadukan berada di Kelurahan Air Dingin dengan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Seluruh masyarakat RW 15, 16, 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar.

"Masyarakat di RW 11, 12 dan 13 inilah yang kami perjuangkan agar bisa dikembalikan ke wilayah administratif Pekanbaru," kata Ketua LPM Kelurahan Air Dingin, Indra Sukma, Selasa (21/2/2023).

Akibat Permendagri itu masyarakat di RW 11, 12 dan 13 diketahui juga masuk ke dalam wilayah Kampar. Ini berbeda dari apa yang sudah terlebih dahulu tercantum dalam PP Nomor 19 tahun 1987.

Suherman, salah satu masyarakat yang tanah dan rumahnya juga terdampak mengaku bahkan sama sekali tidak mengetahui perubahan tapal batas tersebut. "Kami tidak pernah diberitahu secara resmi tiba-tiba sudah ditarik ke Kampar," sebutnya.

Masyarakat menuntut dilakukan pelacakan ulang tapal batas yang dimaksud. Agar surat-surat kepemilikan tanah/rumah yang terdampak, untuk dapat dikembalikan seperti semula ke wilayah Pekanbaru.  

Agung Nugroho, juga menghadiri langsung pertemuan antara masyarakat dengan Komisi I. Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini akan diperhatikan serius oleh DPRD.

"Banyak masyarakat di sana yang terdaftar di Pekanbaru tapi disuruh mengurus administrasinya ke Kampar," ujarnya.

Jadi akhirnyanya masyarakat Diketahui masyarakat juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor registrasi 1024/LM/IX/2016/JKT. Dengan isi laporan terkait dugaan tidak kompetennya Permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut, mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat. (*)

Tags : Tapal Batas, Tapal Batas Desa Hilang, Tapal Batas Perlu Diperbaiki, Tapal Batas Wilayah Desa di Riau, News,