PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, menilai pemerintah terlalu berlebihan menyikapi kasus yang sempat viral di Sumbar dengan menerbitkan SKB 3 menteri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang aturan melarang Pemda maupun pihak sekolah mewajibkan atau melarang peserta didik menggunakan seragam kekhususan agama tertentu menuai pro kontra di tengah masyarakat. Menurutnya, masih banyak persoalan yang jauh lebih penting untuk diselesaikan menyangkut dunia pendidikan di saat Pandemi Covid-19 saat ini.
"Itu terlalu berlebihan, menyikapi persoalan di Padang, Sumatera Barat itu dengan mengeluarkan SKB 3 menteri dan berlaku seluruh Indonesia. Itu kan di Padang, di Riau sampai detik ini tak ada persoalan. Jadi jangan setiap persoalan satu kasus, kemudian dikeluarkan keputusan yang berlaku se Indonesia, kan tak bijak menurut kita, tak adil," kata Hardianto pada media, Senin (8/2).
Dia menambahkan, kenapa pemerintah malah membahas persoalan seragam, bukan bagaimana konsen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tengah Pandemi Covid-19. "Kenapa tak berpikir bagaimana meningkatkan kualitas berpikir anak - anak Indonesia dari tingkat TK sampai ke perguruan tinggi. Seharusnya itu yang dibahas penerintah pusat. Meningkatkan kualitas pendidik dan anak-anak yang dididik, sehingga mereka jadi anak-anak yang tangguh, untuk generasi penerus bangsa," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Sekda Riau, Masrul Kasmy mengatakan kalau memang nantinya SKB tiga menteri tentang seragam dan atribut peserta didik di sekolah menjadi keputusan, maka akan tetap dijadikan sebagai pedoman. Ia menyampaikan terkait dengan berbagai pendapat permintaan perihal kearifan lokal untuk menghargai budaya melayu, seperti pakaian seragam sekolah baju kurung. "Kalau memang nanti menjadi suatu keputusan, itu hari kita jadikan pedoman," katanya.
Namun menurutnya, masih akan membahas persoalan ini dengan berbagai pihak di Riau. Karena persoalan ini juga menyangkut kearifan budaya lokal. Dimana salah satu seragam anak sekolah di Riau adalah baju teluk belanga dan baju kurung melayu. "Kita lihat nanti perkembangnya dinamika sepeti apa, karena ini kan terkait dengan tadi adanya kearifan lokal, salah satunya adalah upaya untuk menghargai budaya melayu," ujarnya.
Seragam sekolah yang dipakai pelajar baju kurung itu merupakan kearifan budaya melayu Riau. Ia berharap mudah-mudahan ada keputusan terbaik kedepannya. "Inikan sebuah kearifan ini kita ikuti juga seperti itu mudah-mudahan nanti ada hal terbaik yang dilakukan, tapi keputusannya kan keputusan bersama yang dilakukan oleh menteri, mudah-mudahan Insya Allah ada yang baik," katanya.
Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik di lingkungan sekolah negeri. "Kalau memang nanti dimungkinkan dan dibutuhkan kita akan buatkan surat edaranya, tapi kita analisa dulu lah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram.
Pihaknya mengaku sudah menjalankan aturan tersebut dan akan segera menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar mempedomani SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik di sekolah negeri. Dengan diterbitkannya SKB 3 menteri tersebut, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya menggunakan seragam beratribut agama.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kemudian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Meski sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan SKB 3 menteri di tingkat daerah, namun Pemprov Riau siap untuk menjalankan aturan tersebut. "Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama di tingkat kementerian, tentu kita di daerag mengikuti aturan itu," kata Zul Ikram.
Ditanya kapan surat edaran terkait SKB 3 menteri ini akan disampaikan ke seluruh sekolah yang ada di Riau untuk dijalankan, Zul Ikram mengaku akan mempelajari SKB tersebut. "Karena ini barangnya masih baru, tentu kita akan telaah dulu kita analisa dulu dengan tim dan kawan-kawan," ujarnya.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak. SKB 3 menteri ini memberikan kebebasan pada guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk siswa dan orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya. SKB ini hanya berlaku untuk sekolah negeri sehingga tidak mengatur untuk sekolah swasta. Sebelum SKB 3 menteri ini diterbitkan, sempat viral seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat uang diminta untuk mengenakan jilbab oleh pihak sekolah. Kasus ini diketahui setelah video dekat antara orang tua siswi dan pihak sekolah viral di media sosial. (*)
Tags : SKB 3 Menteri, Baju Teluk Belanga, Busana Muslim,