PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Berkas perkara dua orang tersangka penambang tanah urug atau galian C ilegal bernama Rudi Kumala atay RK (54) dan anggotanya HH [21] dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
HH berperan sebagai operator alat berat dan RK sebagai tukang catat sekaligus pemilik lahan.
RK dan HH melakukan penambangan tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berkas perkaranya dan kedua tersangka diserahkan ke Kejati Riau pada Senin (10/7).
Setelah lengkap, berkas perkara dan kedua tersangka langsung diserahkan polisi ke jaksa. Saat ini proses tahap II berlangsung.
"Sudah langsung dilakukan tahap dua [penyerahan tersangka dan barang bukti] ke Kejati Riau," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo pada media, Senin.
Alat berat jenis ekscavator yang disita karena digunakan untuk menambang tanah urug di kawasan Perkantoran Pemko Pekanbaru menjadi barang bukti. Alat itu juga diserahkan ke Jaksa.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang mengatakan hal senada.
Dia menyebutkan, proses tahap II berlangsung Senin sore tadi.
Kini sebuah alat berat yang digunakan penambang galian C ditahan.
"Senin 10 Juli 2023, sekira pukul 16.00 Wiib perkara P21. Dan akan ditindak lanjuti dengan penyerahan tersangka RK dan HH beserta barang bukti [tahap II]," jelas Bambang.
Sekedar diketahui, penangkapan terhadap penambang liar itu dilakukan pada Kamis 11 Mei 2023.
Polisi menangkap dua orang pelaku tambang tanah urug ilegal [Galian C] di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.
Pengerjaan tanah timbun yang tak berizin itu mengakibatkan, jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas, apalagi jalan Sudirman sebagai tempat lintasan tanah.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tambang tanah urug ilegal, yakni RK (54) dan HH (21)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat 12 Mei 2023 kemarin.
RK atau Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut.
Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.
"Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan juga," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1997 itu.
Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, pada Kamis 11 Mei 2023.
Awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug [tanah timbun] tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi. Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah.
Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.
Petugas melakukan tangkap tangan alat berat dari tersangka.
Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Tersangka Penambang Galian C akan Disidang, 'karena Berkas Perkaranya Dinyatakan Sudah P21',