PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil langkah hukum terhadap 3 jembatan penyeberangan orang (JPO) yang masih dikuasai pihak swasta.
"Pemko Pekanbaru akanmengambil langkah jalur hukum soal 3 aset JPO yang masih ditangan pihak swasta."
"Harusnya, pihak ketiga menyerahkan aset JPO ini kepada Pemko Pekanbaru pasca kontrak kerjasama berakhir," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso pada wartawan, Selasa (20/7).
Tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pekanbaru masih dikuasai pihak swasta. Padahal, dalam perjanjian kerjasama selama 5 tahun, pihak pengelola harus menyerahkan kepada Pemko Pekanbaru setelah kontrak berakhir.
"Masih ada 3 unit JPO yang belum diserahterimakan ke Pemko Pekanbaru, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Tuanku Tambusai," sebutnya.
Tetapi sampaisekarang tak kunjung diserahterimakan aset JPO ini Yuliarso mengaku, masih mengejar pihak swasta untuk segera melakukan serahterima aset tersebut. Karena pihak ketiga sudah mengelola lebih dari 5 tahun.
"Sudah lewat 5 tahun, sesuai perjanjian kontrak kerjasama, kembali diserahkan ke Pemko," ujar Yuliarso.
Menurutnya, aset ini menjadi milik Pemko Pekanbaru sesuai dengan yang tertuang di kontrak kerjasama. Pihaknya masih mengomunikasikan terkait serah terima aset ini.
Bahkan pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada para pengelola JPO ini, namun tidak ada respon baik. "Nah ini akan kami komunikasikan lagi," sebutnya.
"Tetap ada time limit, ada batas waktu yang harus kita sepakati antara kedua belah pihak. Karena kita ingin diselesaikan dengan kesepahaman bersama," terangnya.
Ia menilai, saat ini masih dilakukan upaya persuasif. Namun jika tidak direspon, langkah tegas dilakukan dengan melalui upaya hukum. "Kalau memang terpaksa kita litigasi melalui jalur hukum, ya lewat jalur hukum. Kan kita punya pengacara negara," tegasnya. (*)
Tags : Jembatan Penyeberangan Orang, JPO Masih Dikuasai Swasta, JPO di Pekanbaru, Masa Kontrak JPO Habis Tapi Belum Diserahkan ke Pemko ,