SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak secara resmi menetapkan tiga pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Rabu (23/9/2020) siang melalui rapat pleno tertutup.
Tiga Calon yang ditetapkan tersebut, yakni pasangan Alfedri-Husni, Arif Fadiilah-Sujarwo, dan Said Assegaf-Reni. SK penetapan Calon akan diserahkan langsung Komisioner KPU bersama Bawaslu ke Posko Tim Pemenangan masing - masing kandidat. Seperti yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal usai Rapat Pleno penetapan mengatakan, berdasarkan hasil rapat Pleno yang dilaksanakan ditetapkan 3 pasangan calon Sah bertarung pada Desember mendatang.
"Dari ketiga pasangan calon bupati dan Wakil bupati Siak, semuanya berkas memenuhi syarat tanpa ada kekurangan. Jadi kita tetapkan pada Desember 2020 mendatang tiga pasangan ini, akan bertarung memenangkan Pilkada, " ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Besok Kamis(24/09/2020) KPU juga akan melaksanakan pengundian nomor urut untuk tiga paslon, bertempat di gedung Maharatu pukul 09.00 Wib. Rapat Pleno penetapan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Siak berlangsung selama 1 jam lebih dan dijaga oleh ratusan personel Polri dan TNI. (rp.elf/*)
Tags : KPU Siak, Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Pilkada 2020,