Tni - Polri   2026/03/12 11:41 WIB

TNI AL Dumai Gagalkan Pengangkutan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti

TNI AL Dumai Gagalkan Pengangkutan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris memeriksa kapal yang membawa 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai 

DUMAI – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan nasional.

Melalui operasi terpadu, tim gabungan berhasil menggagalkan pengangkutan arang bakau ilegal menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 di perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan total muatan diperkirakan mencapai sekitar 200 ton.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, yang dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, MH, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari III Pekanbaru yang diwakili Albahri, S.Hut., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diwakili Didi Trianto, S.Sos., Kepala Balai Perhutanan Sosial yang diwakili Immanuel Sihaloho, S.Hut., serta perwakilan KSOP Kelas I Dumai Abdul Muis Marasabessy, di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai, Rabu (11/3/2026).

Selain itu turut hadir Dirreskrimsus Polda Riau yang diwakili Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin, Kepala KPPBC TMP B Dumai diwakili oleh Rustam E.M., serta perwakilan KSOP Kelas IV Selat Panjang bersama sejumlah tamu undangan lainnya.

Danlanal Dumai menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 5 Maret 2026, ketika tim gabungan melakukan operasi intelijen maritim di wilayah perairan Kepulauan Meranti. Operasi ini melibatkan Tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama Satgas Operasi Intelijen Maritim Koarmada I, personel Satintelmar Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal), serta unsur gabungan lainnya." ungkapnya.

Tim pertama yang terdiri dari Satgas Ops Intelmar Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai bergerak dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton (Posal Siak) menuju perairan Selat Panjang menggunakan Sea Reader untuk melakukan observasi terhadap kapal yang dicurigai mengangkut arang bakau hasil penebangan ilegal.

Lebih lanjut, Danlanal mengatakan, pada waktu yang hampir bersamaan, tim kedua dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai bergerak menuju Pos TNI AL Selat Panjang guna memperkuat pemantauan.

Hasil observasi sekitar pukul 10.44 WIB menunjukkan kapal KLM Samudera Indah Jaya tengah sandar di sebuah pelabuhan perseorangan di perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti.

Tim kemudian melakukan konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sembari melakukan pemantauan lanjutan dari darat.

Menjelang sore, sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut terpantau mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar.

Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian menggunakan Sea Reader. Pada pukul 17.36 WIB kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan kapal.

Selanjutnya pada pukul 18.15 WIB, kapal KLM Samudera Indah Jaya dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, muatan kapal berupa arang bakau diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, pemerintah juga telah membekukan izin usaha arang bakau sejak tahun 2023.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut.

Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam melindungi garis pantai serta menjadi habitat berbagai biota laut, pungkasnya.

Sejalan dengan arahan Kasal, Komandan Kodaeral I, Laksda TNI Denny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga mengamankan aset negara serta menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan operasi keamanan laut guna mencegah berbagai tindak pidana di perairan nasional, mulai dari penyelundupan, pelanggaran wilayah, hingga kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia. (*)

Tags : TNI AL, Dumai, 200 Ton Arang Bakau, Arang Bakau Ilegal, TNI AL Gagalkan Pengangkutan Arang Bakau di Perairan Meranti,