SELATPANJANG - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama Tim Satgas gagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bersama Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Pulau Rangsang.
TNI Angkatan Laut (AL) Lanal Dumai menggagalkan PMI ilegal, dan satu diantara mereka merupakan WNA asal Malaysia pada Sabtu 6 Agustus 2022kemarin.
"Keberhasilan menggagalkan keberangkatan calon PMI secara ilegal berawal dari informasi intelijen dari agen dilapangan, dan ditindaklanjuti oleh tim dan unsur Patkamla menuju ke sasaran," kata Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr.Hanla kepada wartawan.
Terbongkarnya kasus penyelundupan PMI ilegal tersebut setelah tim gabungan Satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI AL Selatpanjang berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan calon PMI dan WNA secara ilegal yang menggunakan speedboat kayu tanpa nama di perairan Pulau Rangsang Barat, tepatnya di Tanjung Sampayan.
Penggagalan tersebut berada pada titik koordinat 01º9.926'N - 102º44.271' E. Disana tim berhasil mengamankan 9 orang calon PMI bersama 1 WNA asal Malaysia dan 1 orang ABK di dalam speedboat kayu mesin 40 PK 2 unit.
"Untuk tekong speedboat terjun ke laut melarikan diri ke pinggir hutan bakau. Selanjutnya, guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, calon PMI, WNA dan ABK dibawa menuju Pos TNI AL Selatpanjang," katanya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bersama Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Pulau Rangsang diamankan.
Ditambahkan, TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai terus meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tindak kejahatan di wilayah kerjanya.
Hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.
Selanjutnya, Calon PMI, WNA, ABK beserta barang bukti akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk proses lebih lanjut. (*)
Tags : TNI AL Gagalkan Pekerja Migran Indonesia, PMI Ilegal, Warga Negara Asing Masuk keIndonesia,