PEKANBARU - Penunjukan Komisaris dan Direksi PT Sarana Pembangunan Rakyat (SPR) dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) disorot tokoh Riau, salah satunya seperti disebutkan Ketua Lembaga Melayu Riau (LMR), H Darmawi Aris SE. Begitupun tokoh masyarakat Riau yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendatangi DPRD Riau dan melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Riau.
Calon Komisaris dan Direksi PT SPR dan PT PIR yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau — telah memiliki kontribusi nyata dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “BUMD itu sudah memberikan konstribusi nyata, namun pergantian Komisaris dan Direksi harus benar-benar dipimpin putera Melayu Riau,” kata Darmawi, Kamis (28/1).
Dia menanyakan hal itu mengingat adanya penunjukkan pejabatnya bukan asli putera Melayu Riau. “Berkenaan dengan PT SPR dan PT PIR ini, yang mengelola sangat urgen, berapa pendapatan dua BUMD itu nanti ke daerah?,” tanya Darmawi menambahkan kalau dirinya tak sependapat atas pengunjukan yang bukan putera Melayu Riau dan Gubernur Riau harus mengkaji ulang.
Polemik penunjukan Komisaris dan Direksi PT SPR dan PT PIR terus bergulir. Begitupun Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) juga telah mendatangi DPRD Riau dan melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Riau, Rabu (27/1) kemarin. Kedatangan FKPMR tersebut bertujuan untuk menyerahkan pernyataan sikap dan rekomendasi FKPMR terkait penunjukan Komisaris dan Direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau PT SPR dan PT PIR.
Pernyataan sikap yang diserahkan ke DPRD Riau tersebut beberapa hari lalu telah dikeluarkan resmi oleh FKPMR. "Kita kan sudah membuat pernyataan sikap dan rekomendasi terkait proses maupun penetapan komisaris dan direksi dua BUMD Riau, PT PIR dan PT SPR. Jadi hari ini kita serahkan ke DPRD," kata Wakil Ketua Umum FKPMR, Azlaini Agus di gedung DPRD Riau.
Pihaknya menilai ada ketidak terbukaan tim Pansel dalam menetapkan Komisaris dan Direksi di dua BMUD tersebut. "Tidak terbuka, tidak transparan, tidak akuntabel yang dilakukan oleh Pansel. Tidak melibatkan secara luas untuk putra daerah,” katanya.
“Karena pengumumannya tidak dilakukan secara benar. Seharusnya pengumuman seleksi itu dilakukan beberapa hari dan orang banyak bisa ikut ambil bagian," sebutnya.
Ada banyak kejanggalan dan terus menuai kontra, pihaknya merekomendasikan agar Pemprov Riau melakukan seleksi ulang untuk pengisian jabatan komisaris dan direksi di dua BUMD tersebut. Sehingga hasilnya bisa diterima oleh semua pihak. "Kita minta dilakukan seleksi ulang dari awal," kata Azlaini.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, bahwa dari pertemuan tersebut, pihaknya hari ini juga akan menyurati nota dinas pimpinan DPRD untuk menyurati Gubernur Riau. "Besok akan mengundang panitia seleksinya. Kita mau bongkar apakah betul tidak ini sudah sesuai prosedur. Mereka kan nantang bilang udah betul. Betul itu kan harus diuji, maka kita uji besok," kata Husaimi.
Pihaknya akan melihat, apakah orang - orang yang dipilih dan ditetapkan tersebut ada pengalaman kerjanya, apakah terlibat di partai politik dan hal-hal yang diduga dilanggar lainnya. "Kita sangat berterima kasih kepada orang - orang tua kita di FKPMR untuk membicarakan Riau ini,” ujarnya.
Adapun isi lengkap dari pernyataan sikap FKPMR yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM, dan Muhammad Herwan selaku Wasekjend. Isi FKPMR tersebut adalah, pertama, BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah representasi kepentingan daerah. Serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau. Selanjutnya, mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan direksi harus transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
FKMPR juga meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau. Dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas. Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD. Poin keempat, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. (*)
Tags : Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, FKPMR, mengadu ke DPRD Riau,