Hukrim   2020/12/19 14:56 WIB

Uang Kertas Bungkus Narkoba, Polisi Berhasil 'Ciduk Pengedar'

Uang Kertas Bungkus Narkoba, Polisi Berhasil 'Ciduk Pengedar'

ROKAN HULU - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu [Rohul], berhasil menciduk salah seorang pengedar di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Tali Air, Dusun Batang Samo,Kecamatan Rambah, Rohul.

AP [28] warga RT001/RW010 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah, Rohu sebelumnya mengelabui petugas dengan cara membungkus Sabu dengan menggunakan uang kertas pecahan dua ribu rupiah untuk menghindari kecurigaan petugas, namun seperti pribahasa 'Sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga'. Lelaki berinisial AP ini berhasil ditangkap. 

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti [BB] berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus degan plastik klip bening dan dibalut uang kertas pecahan dua ribu rupiah dengan berat kotor lebih kurang 0,50 gram serta 1 unit Hp merk nokia Warna hitam.

Ipda Totok menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal, Kamis 10 Desember 2020 atas adanya informasi dari masyarakat di Desa Suka Maju Dusun Batang Samo Kecamatam Rambah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan info tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung memerintakan personel untuk melakukan lidik dengan menggunakan jasa informan, hanya dengan waktu singkat pelaku behsil ditangkap. "Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di dalam sebuah rumah kos seketika itu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu," sebutnya.

Saat dilakukan interogasi AP mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari EN yang beralamat di Kecamatan Rambah selanjutnya dilakukan pencarian terhadap EN namun sudah tidak berada di tempat. Kini pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut. Dia menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. "Polisi masih mendalami kasus tersebut," pungkasnya.

Penulis: Rian Alfian
Editor: Mufli Gusendhi

Tags : Pengedar Narkotika, Uang Kertas Bungkus Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar di Rohul,