Agama   2025/07/31 10:13 WIB

Umroh Mandiri akan Dilegalkan Melalui RUU Haji, Tapi Masih Diragukan Amphuri

Umroh Mandiri akan Dilegalkan Melalui RUU Haji, Tapi Masih Diragukan Amphuri

Kalimat mandiri dalam RUU Haji disebut tidak rinci.

JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan bahwa di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dibahas juga umroh dan haji khusus.

Dikatakan bahwa penyelenggaraan umroh dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), mandiri, dan negara.

"Nah kalimat 'mandiri' ini kan tidak detail, sedangkan PPIU, PIHK diatur secara detail mulai dari kewajibannya, segala macam, perlindungan, pengawasan, segala macam bahkan asuransi, sedangkan (umroh) mandiri tanpa perlindungan," kata Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur kepada Republika usai Seminar Nasional: Prospek Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasca Pembentukan BPH Menuju Pengelolaan Haji Yang Lebih Profesional, di Universitas YARSI, Rabu (30/7/2025) 

Firman mengatakan, mungkin sekarang bicara jumlah jamaah umroh Indonesia 1,4 juta dalam setahun. Nanti ketika undang-undang haji berlaku 10 tahun ke depan, mungkin jumlah jamaah umroh akan menjadi 5 juta orang dalam setahun.

Jika tidak ada badan yang kuat atau kementerian yang kuat yang dapat mengatur dan mengelolanya, maka aspek perlindungannya akan sulit. 

Dengan adanya PPIU, AMPHURI menyampaikan bahwa pemerintah melakukan monitoring dengan lebih mudah. Karena di antara tujuan dari undang-undang haji adalah penyelenggaraan ibadah umroh dan haji berbasis data dan terorganisir.

Firman menanyakan,  bagaimana mengorganisir dan melakukan pendataan jika jamaah umroh tidak ada data karena ada umroh mandiri.

Firman sebagai pelaku usaha berharap dengan adanya undang-undang haji, jangan sampai memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelenggaraan haji dan umroh.

Firman mengatakan dengan adanya kata "mandiri" dalam RUU Haji yang membahas haji dan umroh, tanpa ketentuan yang mengikat detail di dalamnya, itu akan berdampak terhadap hadirnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas dasar kemandirian melayani orang yang mau haji dan umroh. 

Menurutnya jika RUU Haji tidak detail dalam hal yang krusial akan ada kemungkinan hadirnya marketplace besar mengambil tata kelola haji dan umroh.

Kemudian akan merusak dan menghancurkan ekosistem yang dibangun melalui PPIU dan PIHK yang saat ini sudah ada 3.300 PPIU dan 910 PIHK. 

"Yang di dalamnya (PPIU dan PIHK) ada jutaan masyarakat Indonesia yang tergantung hidupnya di dalamnya dan background-nya rata-rata adalah para ulama, para kiai, para lembaga pendidikan, pesantren dan sebagainya," ujarnya. 

AMPHURI berharap ekosistem haji dan umroh punya kemanfaatan langsung kepada umat Islam. Karena memang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh diikat hanya boleh dilakukan oleh Muslim dan WNI.

Firman juga menyampaikan harapan dan menegaskan pentingnya BPH menjadi Kementerian Haji dan Umroh. 

"Dalam rancangan (RUU Haji) ini kita berharap badan (BPH) yang saat ini ada untuk langsung dikuatkan menjadi Kementerian Haji dan Umroh, agar kemanfaatan ekosistem ekonominya bisa lebih besar kembali ke Indonesia," ujarnya.

Ia menerangkan, jika Indonesia sebagai negara yang mengirim jamaah haji terbesar tidak bisa menyiapkan lembaga yang setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi, banyak manfaat yang tidak bisa diraih Indonesia.

Manfaat tersebut nantinya hanya akan didapat Arab Saudi, tidak didapat Indonesia.

Menurutnya, di antara manfaat yang bisa diraih Indonesia jika menyediakan lembaga yang setara kementerian di Arab Saudi, yakni serapan lapangan kerja, potensi ekonomi, kemanfaatan barang dari Indonesia, dan lain sebagainya.  (*) 

Tags : umroh mandiri, haji, ruu haji, ppiu, makkah, bp haji, kemenag,