Riau   2023/12/08 18:21 WIB

Usulan Calon Pj Gubri Dinilai Cacat Hukum dan Rawan Digugat, Pengamat: 'Tiga Kriteria yang Harus Jadi Pertimbangan'

Usulan Calon Pj Gubri Dinilai Cacat Hukum dan Rawan Digugat, Pengamat: 'Tiga Kriteria yang Harus Jadi Pertimbangan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - DPRD Provinsi Riau telah mengusulkan tiga nama untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) ke Kementerian Dalam Negeri.

Tiga nama tersebut yakni SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Kemudian Rektor Universitas Riau, Sri Indarti. Serta Rekto UIN Suska Riau, Khairunnas.

Tetapi Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau, Dr Elfiandri menilai, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan untuk dijadikan sebagai Pj Gubernur Riau.

"Pertama kredibilitas dari calon yang diusung oleh DPRD itu. Karena kredibilitas itu mempengaruhi kepercayaan. Itu yang pertama yang harus menjadi pertimbangan di dalam penentuan," kata Elfiandri pada media, Kamis (7/12).

"Termasuk juga trek record nya seperti apa. Pernah ada masalah tidak ketiga nama ini. Kita jangan bicara hukum inkrah dulu, tapi kredibilitas trek recordnya selama ini ada tidak dia riak-riak minta duitnya. Itu yang perlu dipertimbangkan," tambahnya.

Kriteria kedua yang harus jadi pertimbangan, lanjut Elfiandri, yakni pengalaman birokrasi. Karena itu berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan.

"Terkahir adalah penguasaan secara teknis persoalan sosial. Karena kita akan menghadapi persoalan teknik, yaitu pemilu. Maka menurut saya perlu orang yang mempunyai pengalaman teknis tentang dinamika sosial masyarakat," ujarnya.

"Menurut saya itu yang harus menjadi pertimbangan. Tiga kriteria itu lah yang harus jadi pertimbangan," pungkasnya.

Pengusulan Pj Gubri oleh DPRD Riau dinilai berpotensi cacat prosedur dan rawan digugat.

"Rapat sepakat untuk mengusulkan tiga nama yakni Sekda SF Hariyanto, Rektor Unri Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Prof Khairunnas," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Sahidin.

DPRD Riau telah mengirim tiga nama untuk diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sahidin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat antara Pimpinan DPRD Riau bersama para ketua fraksi, Senin 4 Desember 2023 lalu.

Menurut Sahidin keputusan tersebut telah disetujui oleh masing-masing ketua fraksi dengan mempertimbangkan para calon Pj Gubri yang diusulkan memang telah memenuhi syarat yang ditetapkan Mendagri yaitu pejabat eselon I.

Namun keputusan tersebut mendapat protes dari para anggota fraksi dan anggota DPRD Riau sendiri. Pasalnya hal itu dinilai sepihak dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

Salah satunya adalah sekretaris fraksi PAN sekaligus anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, yang sejak awal terus menagih agar dilakukannya pertemuan.

"Sehingga kalau ada ajuan tanpa koordinasi, berarti cacat hukum ajuan itu secara aturan. Karena mekanismenya mengambil sebuah keputusan atas nama DPRD harusnya dibicarakan sengan seluruh anggotanya. Kalau lebih teknisnya, dibincangkan dalam fraksi," kata dia.

Mardianto kemudian menjelaskan, menurut mekanisme secara prinsip demokratis, harusnya setiap fraksi berembuk dengan para anggota fraksi terkait Pj Gubri tersebut untuk kemudian dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya diparipurnakan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan bahwa pengusulan tersebut cacat prosedur dan rawan untuk digugat.

"Ini 'kan keputusan politik, ya, dari lembaga DPRD. Jelas apa yang keluarkan lembaga ini akan diawasi oleh masyarakat Riau," kata Eddy A Mohd Yatim.

"Dari awal, Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan sudah mempersiapkan mekanismenya, sehingga keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan juga kepada publik," sambungnya.

Eddy A Mohd Yatim menyebut, nama-nama calon Pj Gubri memang domain fraksi. Hanya saja, sebagai sebuah keputusan politik dari lembaga, Komisi I mencoba menyiapkan perangkatnya dan mekanisme mengacu kepada Permendagri No 4 Tahun 2023 dan Tata Tertib DPRD Riau.

"Kan sayang, ada ruang kita diberikan kesempatan mengusulkan nama-nama. Dulu ini tidak ada, pemerintah pusat langsung menunjuk orang. Terserah, mau sesuai atau tidak dengan keinginan daerah," katanya.

Mestinya ini kita menfaatkan secara maksimal, sesuai filosofi Permendagri, bahwa nama yang diusulkan sesuai keinginan masyarakat di daerah melalui fraksi. Tentu yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Untuk itu, Eddy berencana untuk mengadakan rapat komisi.

"Kita kan bicara lembaga ya. Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD soal ini pada 31 Agustus lalu. Namun sampai saat ini, rekomendasi tersebut tidak tahu ujung pangkalnya. Persoalan seperti ini yang dari awal kami khawatirkan. Makanya kami susun mekanisme secara jelas dengan melibatkan ahli tata negara dari Unri, UIR dan UMRI merumuskannya," pungkasnya.

Sementara Riau Parlement Watch (RPW) menilai proses pengusulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) oleh DPRD Riau mencurigakan dan terindikasi cacat hukum.

Oleh karena itu, RPW akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada keanehan dari keputusan DPRD soal usulan nama-nama Pj Gubri ini. Tidak mengikuti mekanisme kelembagaan dan cenderung transaksional. Karena itu kami akan gugat ke PTUN," kata Ketua RPW Wahyu Kurniawan, Rabu (6/12).

Wahyu atau yang akrab disapa Wawan itu mengatakan putusan DPRD Riau terkait usulan nama Pj Gubri tidak transparan serta tidak mencerminkan sebuah keputusan yang lahir dari lembaga dewan perwakilan rakyat.

Pasalnya, Wawan melanjutkan, pihaknya tidak melihat ada rapat yang dilakukan di DPRD Riau. Tidak anggota, tidak fraksi bahkan juga tidak pernah terjadwal di dalam Badan Musyawarah (Banmus).

"Jadi ini benar-benar mengundang kecurigaan berbagai kalangan," pungkasnya.

Sebagai sebuah keputusan penting dan strategis, tambah Wawan lagi, mestinya ini dilakukan secara transparan dan demokratis. Terlebih ada banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait usulan nama Pj Gubri ini secara langsung.

Oleh karena itu, Wawan berharap agar aparat penegak hukum turut memantau hal ini.

"Jangan keputusan ini dijadikan dagangan, apalagi menjelang Pileg. Mari sama-sama kita jaga negeri ini," tegasnya.

Diketahui melalui surat No 100.2.1.3/6606/SJ Mendagri menyurati pimpinan DPRD Riau perihal permintaan nama calon Penjabat Gubernur dengan batas akhir hari ini, Rabu 6 Desember 2023 kemarin.

Batas waktu ini diberikan untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan, di mana Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 nanti. (*)

Tags : penjabat gubernur riau, pj gubri, usulan calon pj gubri, cacat hukum, usulan pj gubri rawan digugat ,