Pekanbaru   2023/04/06 17:22 WIB

Usulan Nama Pj Walikota Pekanbaru Makin Mepet, Legislatif Mulai Kehilangan Arah, 'yang Belum Putuskan 3 Nama Calon'

Usulan Nama Pj Walikota Pekanbaru Makin Mepet, Legislatif Mulai Kehilangan Arah, 'yang Belum Putuskan 3 Nama Calon'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Hingga saat ini pihak DPRD Kota Pekanbaru belum juga menggelar rapat terkait pengusulan nama calon Pj Walikota Pekanbaru.

"Usulan 3 nama calon pengganti Pj Walikota Pekanbaru belum diputuskan."

"Kami belum ada undangan rapat dari ketua fraksi untuk membahas usulan nama ini, jadi dari fraksi kami belum ada kesepakatan. Sementara dewan diberi batas waktu atau deadline hingga Kamis 6 April 2023," kata Ida, Rabu (5/3).

Sebelumnya DPRD Pekanbaru secara resmi telah menerima surat dari Kemendagri RI terkait usulan nama Pj Walikota Pekanbaru, sejak pekan lalu.  

Namun hingga kini belum ada membahas usulan nama, baik melalui tingkat fraksi hingga tingkat pimpinan.

Ida Yulita Susanti mengatakan, sampai hari ini dirinya belum menerima undangan rapat untuk menentukan nama yang akan diusulkan ke Kemendagri.

Menurutnya, Fraksi Golkar memiliki usulan nama sendiri, tapi itu bukan keputusan kolektif fraksi, tapi mungkin hanya keputusan pribadi. 

"Seandainya nanti tiba-tiba ada nama Pj Walikota yang diusulkan dari fraksi Golkar, itu bukan keputusan bersama. Karena kami juga masih menunggu arahan dari partai, baik yang di tingkat kota maupun provinsi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri juga membenarkan bahwa, belum ada tindak lanjut dan pembahasan terkait usulan nama Pj Wako Pekanbaru. 

"Ya, benar kami di DPRD Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Saya sudah berapa kali menghubungi Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi, Sekwan untuk rapat membahas soal ini, tapi tak ada direspon," kata Azwendi.

Azwendi mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi untuk memastikan seperti apa mekanisme pengusulan nama Pj Walikota tersebut.

"Kita (DPRD) ini bukan memilih, tapi mengusulkan. Jadi seperti apa petunjuk teknis pengusulan nama Pj Wako ini kita kan tidak tahu, apakah perlu rapat Banmus atau rapat pimpinan," ujarnya.

Azwendi berharap segera dikakukan pembahasan membahas usulan nama-nama Pj Walikota Pekanbaru. Apakah tetap melanjutkan Muflihun atau mengusulkan nama baru.

"Sampai hari ini, saya WA, saya hubungi Pak Ketua DPRD Sabarudi, tak dibalas-balas. Tidak ada respon. Termasuk juga Sekwan, tak dibalas WA saya. Saya pun bingung, karena waktu pengusulan semakin mepet. Sampai tanggal 6 April. Saya khawatir, unsur pimpinan dan fraksi lainnya mungkin sudah tertidur gara-gara bualan atau janji seseorang. Tapi itu terserah, namun mekanisme harus berjalan dulu," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan fraksinya (Demokrat) tidak setuju dan keberatan jika nama calon Pj Walikota Pekanbaru diusulkan tanpa melalui mekanisme. 

"Kami tak bersedia. Dari Fraksi Demokrat sendiri, saya tanya juga, tidak tahu mekanisme seperti apa. Karena DPRD Pekanbaru ini adalah miniatur masyarakat Kota Pekanbaru, jangan lah dikangkangi jika ada persoalan seperti ini," ucap Azwendi. 

Bagi Fraksi Demokrat sendiri, tidak mempermasalahkan siapa nama yang diusulkan ke Kemendagri RI. Mau nama yang lama dilanjutkan atau mau diganti yang baru. Yang penting, tidak melanggar ketentuan karena ada standarisasinya.

Terpenting, usulan tiga nama tersebut harus mengacu pada mekanisme yang ada seperti melalui rapat paripurna. Ada juga penetapannya berupa surat serta Juknis. 

"Tapi kalau dipaksa seseorang tanpa melalui mekanisme, kita tak setuju. Saya curiga ada unsur kesengajaan ini. Jika tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka Ketua DPRD Pekanbaru harus mempertanggungjawabkannya," tegas Azwendi.

Seperti diketahui, Surat Kemendagri RI bernomor: 100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi menjelaskan tiga poin. 

Pertama, Pj Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota, melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota, dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota.

Ketiga, usulan nama calon Pj Bupati/Wali Kota sebagai mana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru berakhir pada Bulan Mei 2023 ini. Untuk usulan Pj Wali Kota Pekanbaru, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan dari Gubernur, tiga nama usulan DPRD Pekanbaru, dan tiga nama usulan lainnya dari Kementerian. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal menyebutkan, sebelum mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota pihaknya telah menjalin komunikasi informal bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Itu bertujuan, agar tidak ada yang bermain kucing-kucingan atau main belakang. 

Masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru pada Mei mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kirim surat, usulan nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru ke DPRD Pekanbaru. 

"Kita di dewan ini kan ada empat pimpinan, satu ketua dan tiga wakil ketua. Meski belum ada pembicaraan resmi, namun kita sebenarnya sudah menjalin komunikasi informal terkait usulan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru. Ya kita pastinya harus duduk bersama dulu, jangan sampai nanti ada yang main kucing-kucingan atau main belakang. Kalau dulu kita bisa memilih calon Pj Walikota, tapi sekarang hanya sebatas mengusulkan nama," ungkap Nofrizal. 

Selain DPRD Pekanbaru, ternyata usulan terhadap tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru juga diberikan oleh Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Siapakah nanti yang akan ditunjuk sebagai Pj Walikota Pekanbaru, sepenuhnya merupakan keputusan Kemendagri.

"Selain dari kita, nantinya Gubernur Riau dan pihak Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan usulan tiga nama. Itu artinya, akan ada sembilan nama yang berbeda atau memang ada beberapa nama yang sama. Nanti akan kita konsultasikan dengan Gubernur dan Kemendagri, agar nama yang kita usulkan bisa dipilih dan ditunjuk karena itu marwah kita," sebut Nofrizal.

Sebelumnya, penunjukan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru juga sempat berpolemik. Pasalnya, nama Muflihun tidak masuk dalam daftar tiga nama calon yang diusulkan oleh Gubernur Riau melainkan merupakan usulan dari pihak Kemendagri. (*)

Tags : pengganti pj walikota pekanbaru, dewan usulkan nama pengganti pj walikota dewan belum putuskan 3 nama calon pengganti pj walikota,