AGAMA - Ketua Dewan Penasihat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Idrus Marham menilai usulan sertifikasi untuk pendakwah atau juru dakwah terlalu formalistik dan berlebihan. Menurut Idrus, sertifikasi pendakwah justru bisa menimbulkan masalah baru nantinya.
"Kalau selalu pendekatan formalistik semua, nanti ada disertifikasi, nanti persoalan lagi. Nanti dijadikan sertifikat itu alat untuk menekan misalkan yang tidak mau nurut, ya tidak usah dikasih sertifikat, ini juga salah," ujar Idrus di sela-sela acara BKPRMI, gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Idrus menegaskan memberikan dakwah bukan sekadar tugas formal semata, tetapi merupakan panggilan keagamaan yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab serius dari pendakwah. Selain itu, kata dia, perlu ada tanggung jawab kolektif dari jemaah.
"Lebih baik kita mengambil bagaimana bahwa tugas dakwah itu adalah sebuah tugas yang suci. Jadi, harus dilakukan dengan suci, dengan hikmah. Maka yang harus dibangun adalah kesadaran kolektif," imbuh dia terkait sertifikasi pendakwah.
Menurut Idrus, selain menjadi alat menekan, sertifikasi pendakwah justru bisa menimbulkan masalah sosial dan keagamaan. Alasannya, bisa saja nanti hanya kelompok tertentu yang mendapatkan sertifikasi, sedangkan yang lain tidak dapat. Dia menilai yang terpenting saat ini adalah kontrol sosial agar para pendakwah tetap berkarya dalam koridor yang benar.
"Yang perlu dihidupkan adalah kontrol sosial masyarakat yang tetap, konsisten pada nilai juga. Sebab kalau misalkan pendekatannya formal, nanti perdebatannya panjang. Kalau ini dijadikan lagi alat untuk menekan, yang tidak mau nurut jangan dikasih sertifikat. Lalu baru lagi misalkan lagi ada anggapan kelompok-kelompok ini yang diberi ini, kelompok ini tidak," pungkas Idrus.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi pendakwah untuk memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan. Menurut Maman, pendakwah seharusnya merupakan orang yang menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik itu dari Al-Qur'an, hadis, maupun sumber-sumber klasik.
"Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi pendakwah," kata Maman. (*)
Tags : Sertifikasi Pendakwah, Kementerian Agama, Idrus Marham,