KESEHATAN - Vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga di Indonesia rencananya bakal digelar 12 Januari mendatang. Ada dua skema vaksin booster Covid-19 yakni gratis dan berbayar.
Siapa yang bisa dapat gratis?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam satu kesempatan mengatakan hanya kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19 gratis.
"Kita sudah bicarakan dengan pak Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI. Jadi nanti, anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri booster-nya," Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja [Raker] Komisi IX DPR RI, Senin (8/11).
Sementara untuk skema mandiri, Kemenkes belum mengeluarkan aturan lebih lanjut mengenai harga dan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan.
Siapa saja kelompok PBI?
Dikutip detik dari laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
1. Fakir miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. Orang tidak mampu
Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (*)
Tags : Virus Corona, Indonesia, Vaksin, Kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia,