PEKANBARU - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Provinsi Riau menolak aturan kewajiban vaksin booster bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik tahun ini.
"Momen mudik seharusnya dimudahkan oleh pemerintah, seperti mendorong aktivitas pariwisata yang sudah digalakkan beberapa waktu terakhir."
“Keputusan kewajiban vaksin booster bagi pemudik tersebut akan mempersulit masyarakat, kami minta kewajiban booster ini jangan diterapkan, dan syarat mudik harusnya sama dengan aturan yang sudah berjalan yaitu hanya vaksin dua kali,” kata Ketua DPD ASITA Riau Dede Firmansyah menjelaskan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2022).
Salah satu alasan penolakan itu adalah waktu untuk mengejar program vaksinasi booster sangat pendek, sedangkan satu bulan lagi sudah momen Idulfitri 1443 hijriah. Karena itu, pihaknya meminta agar aturan ini bisa dibatalkan oleh pemerintah.
“Sekarang dengan dua kali vaksin, masyarakat juga meyakini dirinya harus sehat makanya ikut vaksin dua kali. Itu harusnya diapresiasi oleh pemerintah. Kalau wajib vaksin booster untuk mudik, jangan dululah diterapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan kebijakan terbaru menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2022. Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk melakukan mudik pada lebaran kali ini.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya. (*)
Tags : Vaksin Booster, Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Mudik Lebaran di Pekanbaru,