PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau agar memperbaiki kinerja guna meningkatkan pendapatan baik saat ini maupun setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum BUMD telah disetujui.
"Rapat Paripurna Wagubri Edy Natar Nasution beberkan sederet masalah BUMD."
"BUMD juga harus berupaya memperbaiki probabilitas sehingga dapat diadakan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi pendapatan asli daerah," kata Wagubri Edy Natar Nasutiondia dalam rapat paripurna di DPRD Riau, Senin (12/9).
Wagubri berharap dengan adanya Ranperda perubahan bentuk badan hukum itu akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan BUMD di Provinsi Riau.
Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Sebagaimana pada pasal 331 dijelaskan, bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah dengan klasifikasi terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan," paparnya.
"Selanjutnya, dalam Undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 juga menjelaskan, BUMD hanya memiliki dua bentuk kubu yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah," sebutnya.
Dalam rapat paripurna itu beberapa anggota DPRD Riau dari fraksi-fraksi partai yang ada juga menyampaikan pendapat yang isinya kurang lebih sama yaitu mendukung adanya perubahan bentuk badan hukum BUMD Riau jika memang dapat membuka peluang manfaat bagi masyarakat.
Wagubri Edy Natar Nasution kemudian menerima berkas-berkas berisi tanggapan para anggota fraksi.Tanggapan dari para anggota fraksi hari ini akan ditanggapi kembali oleh Gubernur Riau Syamsuar pada agenda rapat paripurna selanjutnya.
Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Indra, membeberkan beberapa permasalahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Provinsi Riau.
Pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum BUMD Provinsi Riau yang juga dihadiri Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution disampaikan lewat rapat paripurna.
"Ada beberapa hal yang mendorong dasar hukum pengelolaan antara lain BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi baik, ketidakjelasan menghasilkan profit dan hanya membebani APBD melalui penyertaan modal," kata Zulkifli Indra.
Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum BUMD dinilai penting demi mengatasi masalah-masalah tersebut dan mendatangkan peluang lain.
"Perubahan bentuk hukum BUMD ini sangat penting dalam menggerakkan kegiatan ekonomi di Provinsi Riau," ujarnya.
Tak hanya Zulkifli, beberapa anggota DPRD Riau dari fraksi partai lainnya juga menyampaikan pendapat yang isinya kurang lebih sama yaitu mendukung adanya perubahan bentuk badan hukum BUMD Riau jika memang dapat membuka peluang manfaat bagi masyarakat.
Wagubri Edy Natar Nasution kemudian menerima berkas-berkas berisi tanggapan para anggota fraksi.Tanggapan dari para anggota fraksi hari ini akan ditanggapi kembali oleh Gubernur Riau Syamsuar pada agenda rapat paripurna selanjutnya. (*)
Tags : Pada Rapat Paripurna, Badan Usaha Milik Daerah Kinerjanya, Sederet Masalah BUMD, Riau,