Headline Riau   2023/02/23 14:46 WIB

Waktu Tunggu Haji Reguler untuk ke Tanah Suci Mekkah Lama, DPRD Riau: Pemerintah Tekan Harga Umroh

Waktu Tunggu Haji Reguler untuk ke Tanah Suci Mekkah Lama, DPRD Riau: Pemerintah Tekan Harga Umroh

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berharap pemerintah bisa menekan harga umroh agar masyarakat muslim tetap bisa ke tanah suci Mekkah di saat mahal dan lamanya waktu tunggu haji reguler.

"Waktu tunggu untuk ibadah Haji Reguler untuk ke Tanah Suci Mekkah Lama."

"Karena waktu tunggu yang sangat lama, kita berharap pemerintah bisa menekan biaya umroh yang saat ini juga jadi lebih mahal dibanding harga sebelum pandemi," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Rabu (22/2/2023).

Hardianto mengaku, ia bisa memahami alasan dibalik naiknya biaya umroh dan haji, salah satunya ialah karena adanya penerapan biaya tambahan terkait protokol kesehatan.

"Saya pikir umroh kan dalam agama dianggap haji kecil. Ya kalau terpaksa belum bisa haji mungkin bisa umroh dulu," ucapnya.

"Harapan kita yang jelas pemerintah perlu ikut campur tangan sehingga biayanya (umroh) bisa ditekan sehingga masyarakat yang kemampuannya menengah ke bawah bisa tetap melakukan ibadah (ke tanah suci)," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenag dan DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp49.812.700 atau turun dari usulan BPIH sebelumnya sebesar Rp69.193.733,60.

Penyebab waktu tunggu haji reguler lama

Melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah adalah impian semua umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali dengan Indonesia.

Tapi sayang, waktu tunggu untuk pergi haji diperlukan penantian yang panjang. Seperti yang kita ketahui bahwa seseorang yang mendaftarkan diri untuk ibadah haji, tidak langsung diberangkatkan. 

Mereka harus masuk ke dalam daftar tunggu atau waiting list terlebih dulu. Calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri, akan memperoleh nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk pergi ke Tanah Suci. Biasanya masa tunggu haji reguler di Tanah Air berkisar antara 7 sampai 8 tahun. Sementara untuk paket haji plus adalah 3 tahun. 

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan masa tunggu itu menjadi lebih lama. Di Indonesia sendiri, sebagaimana yang dikatakan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa masa tunggu jemaah haji terlama 76 tahun dan rata-rata nasional selama 26 tahun. Nah, berikut adalah beberapa hal yang membuat waktu tunggu haji menjadi semakin lama. 

1. Bermasalah dengan BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji)

 Adanya jemaah haji yang tak melunasi BPIH, secara otomatis tidak dapat menjadi calon jemaah haji pada daftar tunggu tahun berikutnya. Kondisi lain bisa terjadi bila jemaah telah melakukan pelunasan BPIH, tapi tidak bisa berangkat pada tahun yang telah dijadwalkan. Sehingga otomatis dia akan masuk waiting list di musim berikutnya. 

2. Meningkatnya Animo Masyarakat

Jumlah jemaah haji yang ingin berangkat ke Baitullah selalu bertambah setiap tahunnya. Sementara pertambahan kenaikan angka calon jemaah haji tak sebanding dengan kuota yang sudah diberikan oleh pihak Arab Saudi. Hal tersebut yang mengakibatkan masa tunggu haji menjadi semakin lama. 

3. Adanya Kuota Hangus

Kuota yang sudah hangus atau tidak terpakai karena ada calon jemaah haji yang tidak jadi pergi. Kemudian masa pengurusan visa digantikan oleh calon jemaah haji berikutnya. Namun, tidak mempunyai cukup waktu mengingat persyaratan dan prosedur tidak bisa dilakukan dengan cepat. 

Alasan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini beraneka ragam. Seperti faktor kesehatan, tidak bisa menyelesaikan pelunasan ongkos haji hingga batas waktu akhir, keterlambatan pengurusan paspor dan visa oleh penyelenggara sampai kematian. 

4. Pengulangan Ibadah Haji

Saat orang yang telah melaksanakan ibadah haji mempunyai kemampuan ekonomi mapan dan ingin kembali menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Secara otomatis, hal tersebut akan mengakibatkan waiting list semakin berlarut-larut dan pengurangan kuota calon jemaah haji lainnya.

5. Tak Ada Ketegasan di Tahap Pendaftaran

Sebetulnya, secara prosedur dan ketetapan telah diatur untuk menyeleksi setiap pendaftar haji yang sudah pernah berangkat. Tapi, pelaksanaannya kurang diketahui oleh masyarakat luas sehingga tidak ada ketegasan di tahap awal pendaftaran tentang orang yang pernah melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali. 

6. Kurangnya Rasa Toleransi

Animo masyarakat yang sangat tinggi mengakibatkan kurangnya rasa toleransi. Sehingga dia tidak bisa memberikan peluang kepada orang yang belum pernah melaksanakan haji. Padahal, Rasulullah SAW pernah berkata bahwa ibadah haji cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sebagaimana dalam hadis berikut ini. 

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, ‘Allah telah mewajibkan haji pada kalian.’ Lantas, Al Aqro’ bin Habis pun bertanya, ‘Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?’ Beliau menjawab, ‘Sedandainya iya, maka akan kukatakan wajib setiap tahun. Namun, haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah’.” (HR. Abu Daud). (*)

Tags : Ibadah Haji, Jemaah, Jemaah Haji, Tanah Suci,