Pilkada   28-04-2025 10:21 WIB

Walau Sudah Menang Dua Kali Masih Hadapi Gugatan Baru, Bupati Afni Z: 'Kita Tetap Hormati Proses Hukum di MK'

Walau Sudah Menang Dua Kali Masih Hadapi Gugatan Baru, Bupati Afni Z: 'Kita Tetap Hormati Proses Hukum di MK'
Pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih Siak,Afni Z–Syamsurizal

SIAK SRIINDRAPURA – Dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 belum sepenuhnya mereda.

Pasangan Afni Z–Syamsurizal telah meraih kemenangan dalam dua tahapan yakni pemilihan awal dan pemungutan suara ulang (PSU) kontestasi politik di Bumi Istana itu kini memasuki babak ketiga.

Pengamat politik Universitas Lancang Kuning (Unilak), Alexander Yandra, memandang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Sugianto tak lepas dari dukungan pihak petahana, Alfedri–Husni.

Berdasarkan dokumen resmi Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tercatat akan disidangkan pada Jumat, 25 April 2025, pukul 08.00 WIB.

Gugatan tersebut mempermasalahkan hasil akhir Pilkada Siak, termasuk hasil PSU yang telah digelar berdasarkan perintah MK.

Dugaan keterlibatan tim hukum Alfedri–Husni dalam penyusunan materi gugatan kian menguat, seiring kemiripan substansi dan pola narasi yang digunakan.

Indikasi kompromi politik antara Alfedri dan Sugianto pun mulai mendapat sorotan.

“Ada indikasi kuat bahwa kekalahan dua kali secara konstitusional belum sepenuhnya diterima. Upaya mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan celah hukum bisa mencederai prinsip demokrasi lokal,” ujar Alexander, Selasa (22/4).

Situasi yang terus memanas ini memantik reaksi dari publik. Sejumlah warga Kabupaten Siak menyuarakan keprihatinan sekaligus menyerukan agar Alfedri menghentikan langkah-langkah politik yang dinilai tidak produktif dan justru memperpanjang ketegangan.

Warga menilai, sebagai tokoh yang telah banyak berkontribusi untuk Siak, Alfedri seharusnya membuka ruang dialog dengan pasangan Afni–Syamsurizal dan tokoh lain seperti Irving Kahar Arifin demi menjaga stabilitas dan harmoni dalam masa transisi kepemimpinan.

“Jika Pak Alfedri benar-benar menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya, maka seharusnya beliau merangkul, bukan terus memicu kegaduhan politik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Sikap Alfedri ini dinilai tidak sejalan dengan citranya sebagai sosok yang telah meniti karier dari bawah, mulai dari dua periode sebagai Wakil Bupati hingga menjabat Bupati Siak.

Masyarakat berharap ia mengakhiri pengabdiannya dengan sikap kenegarawanan dan kebesaran jiwa.

Sidang Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan Jumat mendatang dipandang sebagai momen krusial yang akan menentukan arah demokrasi di Siak.

Publik berharap proses tersebut menjunjung tinggi keadilan dan tetap menghargai suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemungutan suara yang sah.

Sementara Bupati terpilih Siak, Dr. Afni Z, menyampaikan pernyataan terkait diterimanya registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Sugianto.

Afni mengajak seluruh masyarakat Siak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga ketenangan di tengah dinamika politik pasca pemilu.

“Ini merupakan kali kedua Pilkada Siak menghadapi gugatan. Kali ini, gugatan ditujukan pada periodesasi Pak Alfedri. Tentu, proses hukum ini harus kita hormati dan jalani dengan lapang dada,” ujar Afni dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga stabilitas daerah. Afni menegaskan dirinya tetap optimistis dalam mempertahankan kemenangan hasil Pilkada.

“Harapan saya, masyarakat Siak tetap bersabar dan menjaga kondusivitas. Inilah dinamika politik dan demokrasi yang kita alami bersama. Mari kita doakan yang terbaik untuk Siak tercinta,” tambahnya.

Di sisi lain, pengajuan gugatan ke MK oleh Sugianto rupanya tidak mendapat persetujuan dari Calon Bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.

Irving secara terbuka menyatakan bahwa langkah tersebut tidak merepresentasikan sikapnya secara pribadi.

“Gugatan ini sebetulnya tidak diperlukan. Fakta sosiologis menunjukkan bahwa masyarakat Siak saat ini memerlukan stabilitas sosial yang lebih diutamakan,” ujar Irving.

Ia mengungkapkan telah berupaya mencegah potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua dengan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat serta menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis kepada MK.

“Saya meyakini proses demokrasi telah berjalan sebagaimana mestinya. Kini saatnya kita fokus pada upaya rekonsiliasi dan pemulihan kondisi psikologis masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, pasangan Afni-Syamsurizal keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Siak 2024 usai pelaksanaan PSU. Meski demikian, keputusan akhir tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum pelantikan resmi kepala daerah terpilih dilaksanakan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau juga telah melakukan pendampingan intensif kepada KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui jadwal untuk sidang Perselisihan Hasil PSU ini sendiri digelar Jumat 25 April 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyampaikan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab KPU provinsi dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada KPU Siak, khususnya dalam menyiapkan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan saat sidang sengketa hasil PSU di MK," ujar Supriyanto, Rabu (23/4).

Pelaksanaan PSU Pilkada Siak sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan pasangan calon Alfedri - Husni Merza terkait dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Namun setelah digelar PSU, tim pasangan calon lain kembali menyampaikan gugatan, yang berisi gugatan soal periodesasi jabatan calon petahana.

Supriyanto menegaskan, KPU Siak telah bekerja maksimal dalam melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPU RI.

“Kami memastikan seluruh proses, mulai dari pemungutan suara ulang hingga rekapitulasi hasil, dilakukan secara transparan dan akuntabel,"tegas Supriyanto.

Namun demikian, gugatan yang sedang bergulir saat ini di MK, pihaknya siap untuk menghadapi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saat sidang nantinya. (*)

Tags : pasangan bupati-wakil bupati terpilih siak, afni z–syamsurizal, hadapi gugatan, proses hukum di mahkamah konstitusi,