Pekanbaru   2020/09/01 09:34:00 AM WIB

Walikota Firdaus Belum Tentukan Sikap Soal Siswa Belajar di Sekolah

Walikota Firdaus Belum Tentukan Sikap Soal Siswa Belajar di Sekolah
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus ST MT

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan kapan aktivitas belajar kembali dilakukan di sekolah, walaupun sebelumnya Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkan Kementerian dan Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait regulasi sekolah dalam masa pandemi Covid-19.

"Walaupun dari Kemendikbud telah mengizinkan (sekolah) untuk wilayah zona kuning dan hijau, nanti kita akan mengeluarkan regulasi yang boleh itu seperti apa," kata Dr Firdaus, akhir pekan lalu.

Pihaknya masih melakukan kajian untuk tindak lanjut terhadap edaran secara nasional yang dikeluarkan Kemendikbud dan terkait kondisi Kota Pekanbaru saat ini. Walikota menegaskan, sebelum edaran terkait regulasi dikeluarkan Pemko Pekanbaru, maka seluruh sekolah belum diizinkan melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah, baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri. "Saya tegaskan sekolah tidak boleh buka dulu. Kami akan membahas terlebih dahulu terkait edaran Kemendikbud," katanya.

Ia menyebut, Pemko telah mengajukan izin kepada Kemendikbud dan Kemenag untuk aktivitas sekolah kembali dibuka. Namun, itu hanya dilakukan satu kali dalam seminggu untuk mengumpulkan dan memberi tugas kembali kepada siswa. Namun, surat pengajuan tersebut belum mendapat jawaban secara khusus dari dua Kementerian tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru. Ismardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima edaran tersebut sejak tiga hari terakhir yang menjawab dari surat pengajuan yang dikirim Pemko Pekanbaru ke Kemendikbud terkait rencana sekolah sekali seminggu. "Memang secara khusus surat yang kita kirim kemarin belum di balas. Namun telah dibalas dan di jawab secara nasional dalam bentuk edaran. Kami sudah terima edaran itu sejak 3 hari terakhir," kata Ismardi.

Ia menuturkan, dalam edaran yang dikirimkan ke seluruh Disdik se-Indonesia oleh Kemdikbud RI, pembelajaran sekolah bisa dilakukan lagi bagi wilayah zona hijau dan kuning penyebaran pandemi covid-19. Penerapan sistem pembelajaran tetap memperhatikan protokol kesehatan. Siswa hanya masuk sekolah satu kali dalam satu minggu. Siswa pun dibagi dua dalam setiap kali pertemuan, 50 persen siswa di hari Senin dan berikutnya pada hari Kamis. "Untuk pertama kali masuk sekolah siswa diwajibkan rapid tes. Nanti proses pembelajaran juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Ismardi menyebut, pihaknya akan mengajukan lagi ke Walikota Pekanbaru selaku Ketua Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru terkait isi edaran tersebut. "Nanti sore kita ajukan ke walikota selaku ketua tim gugus tugas. Karena di peta nasional, Pekanbaru berada zona kuning. Kita menanti keputusan Walikota, kalau memang diizinkan kita akan mulai pekan depan," tambahnya.

Jika disetujui Walikota, Disdik Pekanbaru tidak serta merta menerapkan secara serentak. Pihaknya menerapkan itu di beberapa sekolah dulu per Kecamatan. "Kita lakukan di 3 atau 5 sekolah dulu sebagai contoh. Kita uji coba dulu, tapi yang jelas kita menunggu keputusan Walikota," sebutnya. 

Sementara Epidemiolog independen Iqbal Elyazer menyesalkan kebijakan pemerintah yang mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning dan hijau Covid-19. Sekolah boleh tatap muka, Iqbal Elyazer malah mempertanyakan apa Pemerintah sudah hitung berapa banyak anak yang akan terinfeksi?

Dia mempertanyakan apakah pemerintah sudah mengalkulasikan potensi infeksi Covid-19 terhadap anak-anak bila sekolah dibuka. "Kita rindu kebijakan yang berbasis prinsip ilmiah dan data. Pertanyaan saya adalah apakah tim pakar pemerintah sudah pernah menghitung secara jujur dan terbuka berapa banyak anak-anak yang akan terinfeksi dan meninggal jika sekolah itu dibuka?" ujar Iqbal dalam sebuah diskusi daring, Senin (17/8/2020).

Iqbal mengutip penelitian terbaru di San Fransisco soal pembukaan sekolah. Penelitian itu menyatakan bahwa pembukaan sekolah tidak hanya mengancam jiwa anak-anak, tapi juga mengancam jiwa para guru. "Pembukaan sekolah menengah atas meningkatkan infeksi pada guru-guru 41 persen. 37 persen pada anak-anak di usia sekolah menengah pertama (SMP). Apakah hal seperti itu pernah dihitung oleh tim pakar pemerintah?" sambungnya.

Menurut Iqbal, seperti dirilis Liputan6.com, potensi ini ini tak pernah dinarasikan oleh pemerintah. Baik itu di panggungnya sendiri maupun dalam diskusi-diskusi publik. "Pejabat pemerintah pasti tidak mau menanggung konsekuensi dari tuntutan hukum terhadap hilangnya korban jiwa anak-anak," ucap Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan tugas utama pemerintah adalah melindungi segenap warganya. Sementara tugas mencerdaskan ada setelah perlindungan ini berhasil dijamin. "75 tahun yang lalu pemerintah Indonesia dibentuk dengan tugas melindungi segenap bangsa Indonesia, melanjutkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa. Urutannya, lindungi, kesejahteraan, cerdaskan," jelasnya.

"Setiap keputusan pemerintah harus diverifikasi terhadap ketiga tujuan ini. Sekarang pertanyaannya adalah apakah keputusan membuka pengajaran tatap muka itu merupakan tindakan melindungi atau malah tindakan yang mengancam keselamatan jiwa?" sambung Iqbal. (rp.sul/*)

Tags : Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, Belajar di Sekolah, Tatap Muka Siswa,