Agama   2025/09/28 11:38 WIB

Wamenag Pastikan Layanan Jamaah Tetap Berjalan Seiring Alih Pegawai ke Kementerian Haji dan Umrah

Wamenag Pastikan Layanan Jamaah Tetap Berjalan Seiring Alih Pegawai ke Kementerian Haji dan Umrah
Wamenag, Romo Muhammad Syafi’i

Tidak ada jeda dalam pelayanan terhadap jamaah haji.

AGAMA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan proses transisi kelembagaan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berjalan mulus tanpa mengganggu layanan kepada jamaah.

Menurut Syafi’i, seluruh pegawai Ditjen PHU akan “bedol desa” atau berpindah penuh ke Kementerian Haji. Skema serupa juga berlaku di daerah, di mana pejabat Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota yang membidangi haji akan ditugaskan sebagai pejabat sementara di Kementerian Haji. 

“Kalau rencananya itu, semua yang ada di PHU itu bedol desa ke Kementerian Haji dan Umrah. Kalau di provinsi, Kabid Haji dan Umrah itu menjadi PLT Kanwil. Kemudian Kasi di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menjadi PLT Kepala Kantor Haji dan Umrah,” ujar Syafi’i usai berdialog dengan media di Jakarta, Kamis (25/9). 

Meski demikian, ia mengakui secara regulasi masih diperlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk penyelesaian aturan turunan. Proses tersebut mencakup penyerahan aset, struktur organisasi, hingga penyelarasan dengan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang sudah lebih dulu ada di tingkat pusat.

“Kalau di daerah nggak ada masalah, karena memang belum pernah ada BP Haji wilayah kabupaten/kota. Jadi bisa langsung bedol desa. Tapi kalau di pusat ini perlu seleksi, karena ada BP Haji yang sudah berjalan setahun terakhir. Jadi tidak bisa langsung semua masuk,” jelasnya.

Syafi’i menegaskan, meski tengah dalam masa transisi, layanan kepada jamaah haji tetap berjalan tanpa jeda. Ia mencontohkan, hingga awal September 2025, Ditjen PHU Kemenag masih mengerjakan sejumlah tugas. Setelah itu, pekerjaan langsung diambil alih Kementerian Haji.

“Kemarin sampai tanggal 4 September masih dikerjakan oleh Ditjen PHU Kemenag. Begitu berhenti, langsung diambil alih Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda, langsung dilanjutkan (layanan hajinya),” kata dia.

Wamenag, Romo HR Muhammad Syafi’i JUGA yakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak akan ganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.

"Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di Kementerian Agama. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda," ujar Romo Syafi’i di Antara Heritage Centre (AHC) Jakarta, Kamis.

Romo Syafi’i menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan bedol desa ke Kementerian Haji dan Umrah.

Proses perpindahan, termasuk pengalihan aset, dalam masa transisi dan diperkirakan akan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

"Ini (masa peralihan) masih dikasih tenggang waktu 2-3 bulan ini. Tapi, semua proses perhajian sudah dilaksanakan," kata dia.

Ia menjelaskan di tingkat daerah, struktur ini juga akan mengalami perubahan. Kepala Bidang Haji di Kantor Wilayah Kemenag provinsi diperkirakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.

Sementara Kepala Seksi Haji di kabupaten/kota diperkirakan akan menjabat sebagai Plt Kepala Kantor setempat.

Romo Syafi’i menambahkan seluruh tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU, kini dilanjutkan oleh jajaran deputi di Kementerian Haji dan Umrah yang sudah terbentuk, termasuk di dalamnya adalah proses pengelolaan aset-aset terkait haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kemenag.

"Penyerahan aset juga akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah," ujar Syafi’i.

Namun, Syafi’i mengakui proses perpindahan di tingkat pusat sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan adanya tumpang tindih antara keberadaan pejabat Ditjen PHU dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya dibentuk lebih dulu, kemudian menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Kalau di pusat, tidak bisa langsung bedol desa, karena posisi-posisi di BPH sudah terisi. Maka, dilakukan seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang masih kosong," kata dia.

Berbeda dengan di daerah, kata Syafi’i, proses transisi justru lebih lancar, karena sebelumnya belum ada struktur BPH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Jadi, di daerah bisa langsung bedol desa," ujarnya. (*) 

Tags : kementerian haji, haji 2026, petugas haji, tanah suci, jamaah haji, penyelenggaraan haji 2026, makkah, madinah, jeddah, Arab Saudi, kemenag kementerian agama, ditjen haji, PPIH, panitia penyelenggara ibadah haji, melayani jamaah haji, kesehatan haji, istithaah, kementerian haji dan umrah, transisi kementerian haji dan umrah, transisi dari ditjen haji ke kementerian wamenag, romo syafii,