JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai. Ma'ruf berharap, pengumpulan dana sosial melalui wakaf bisa semakin optimal dengan gerakan tersebut.
"Gerakan nasional wakaf ini sedang kita rancang dan saya sudah bicara dengan Presiden Jokowi dan Presiden setuju kita akan melakukan Gerakan Nasional Wakaf Tunai," ujar Ma'ruf saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2020 melalui daring dirilis Republika.co.id, Kamis (22/10).
Ma'ruf mengatakan, gerakan tersebut akan melibatkan umat Islam mulai dari jajaran petinggi negara hingga masyarakat. Dengan jumlah penduduk muslim yang ada di Indonesia, ia meyakini, potensi wakaf tunai akan sangat besar. "Ini akan kita luncurkan nanti dan melibatkan semua yang mengaku muslim mulai dari Presiden, Wapres, menko-menko, menteri, BI, OJK, semua sampai kepada semua pejabat, gubernur, bupati, kita ingin membangun yaitu Gerakan Nasional Wakaf Tunai," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, belum banyak yang menyadari wakaf tunai adalah dana abadi umat yang besar. Bahkan, dalam ajaran Islam, disebutkan pahala dana wakaf tidak akan pernah habis. "Wakaf ini yang sebenarnya dalam Islam disebut sebagai pahala yang tidak pernah habis," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Wapres menyebut tingkat literasi masyarakat terhadap wakaf saat ini masih rendah yakni masih di bawah literasi masyarakat tentang zakat. "Literasi tentang wakaf dalam kategori rendah dengan indeks 50,48 dibandingkan indeks literasi tentang zakat yang sudah masuk dalam kategori sedang yaitu 66,78 persen," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, selama ini masyarakat memahami wakaf hanya sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga. Padahal, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf tunai dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu, dengan wakaf tunai hampir setiap orang bisa menjadi wakif. "Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum," ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penggalangan dana wakaf perlu terus ditingkatkan. Namun, dalam rangka menggalang dana wakaf seluas-luasnya juga diperlukan diversifikasi harta wakaf. MUI pun telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai, termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jawaz atau boleh. Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau juga diwariskan. "Karena itu perlu dilakukan penguatan penggalangan dana wakaf melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai. Melalui gerakan ini saya yakin akan terkumpul suatu dana yang besar untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, BNI Syariah merealisasikan pembiayaan berbasis wakaf pertama dengan agunan imbal hasil sukuk wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). BNI Syariah menjadi bank syariah pertama yang menyalurkan pembiayaan tersebut. SEVP Bisnis SME dan Komersial BNI Syariah Babas Bastaman mengatakan, upaya tersebut merupakan bukti dukungan pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia. BNI Syariah merupakan satu-satunya bank yang menjadi penyalur pembiayaan berbasis wakaf untuk pembangunan retina dan glaukoma center di RS Achmad Wardi, Serang, Banten. Sampai saat ini, fasilitas pembiayaan yang sudah disalurkan BNI Syariah ke rumah sakit swasta khusus mata PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS) sebesar Rp 8,4 miliar. "Pembiayaan ini digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Retina Center di RS Mata Achmad Wardi dan pembelian alat kesehatan sebesar Rp 8,32 miliar kemudian sisanya untuk pembelian ambulans sebesar Rp 491,05 juta," katanya. (*)
Tags : wakaf tunai, gerakan nasional, syariah,